SOLOBALAPAN.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Langkah hukum ini diambil untuk menguji legalitas seluruh rangkaian proses penyidikan, tindakan penggeledahan, penetapan status tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini merupakan komitmen kliennya untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan di atas koridor regulasi dan tata cara yang sah secara konstitusional.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya, serta dari aspek administrasi penyidikan," ujar Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, dilansir dari JawaPos.com, Rabu (5/8/2026).
Ia menekankan bahwa perlawanan lewat praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang dan bukan bentuk upaya menghindar dari proses penegakan hukum.
"Praperadilan bukan cara untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin undang-undang agar kita semua bisa melihat bersama-sama secara terang benderang di persidangan nanti," tuturnya.
Layangkan Dua Gugatan Terpisah ke Kejagung dan Polri
Dalam berkas permohonannya, tim kuasa hukum menyusun dua berkas praperadilan secara terpisah karena melibatkan instansi berbeda serta objek penanganan perkara yang terpisah.
Gugatan pertama dilayangkan kepada Kejaksaan Agung terkait tindakan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus tindakan penahanan terhadap Febrie.
Sementara gugatan kedua ditujukan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Objek yang diuji meliputi penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses supervisi perkara.
Beberkan Rentetan Pelanggaran Hukum Acara
Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menguraikan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pembatalan status tersangka kliennya. Salah satu poin tajam yang disoroti adalah penggunaan pasal undang-undang yang dinilai sudah tidak berlaku.
Firman menjelaskan, penyidik menyangkakan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 607 KUHP. Padahal, pasal-pasal dalam undang-undang lama tersebut telah secara tegas dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
"Pasal-pasal undang-undang lama itu sudah dicabut oleh KUHP baru. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, penyidik diwajibkan menggunakan aturan hukum yang lebih menguntungkan bagi posisi tersangka," terangnya.
Selain persoalan pasal yang kadaluarsa, tim hukum menyoroti tuduhan trading in influence (perdagangan pengaruh) dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Firman menegaskan, meski Indonesia telah meratifikasi UNCAC, hingga saat ini belum ada undang-undang domestik yang mengaturnya sebagai tindak pidana, sebagaimana diperkuat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 97 PK/Pid.Sus/2019.
Poin krusial lainnya meliputi:
- Ketidakjelasan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime): Sangkaan hanya menyebutkan "dugaan korupsi tahun 2018–2026" tanpa menguraikan rincian perbuatan konkret maupun pasal korupsi yang dilanggar.
- Potensi Nebis in Idem: Polda Metro Jaya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 10 Juli 2026, lalu Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka atas peristiwa yang sama pada 24 Juli 2026.
- Proses Maraton dan Tergesa-gesa: Pemanggilan Febrie sebagai saksi hanya diberi tenggang waktu dua hari, lalu pada hari pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Cacat Administrasi Kewenangan: Dokumen penetapan tersangka dan penahanan ditandatangani atas nama JAM Pidsus. Merujuk Peraturan Kejaksaan (Perja No. Per-006/A/JA/07/2017 dan Perja No. 3 Tahun 2024), fungsi JAM Pidsus bersifat administratif-kebijakan, sedangkan kewenangan teknis penandatanganan penyidikan dan penetapan tersangka ada pada Direktur Penyidikan.
"Atas dasar kejanggalan tersebut, kami memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, serta memerintahkan Kejaksaan Agung segera membebaskan klien kami dari tahanan dan menghentikan penyidikan," tegas Firman. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : jawapos.com