SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi perlawanan hukum yang dilayangkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pihak korps adhyaksa menegaskan seluruh proses penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie telah sesuai koridor hukum yang berlaku.
Langkah perlawanan Febrie ditandai dengan pendaftaran permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap tersangka.
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan, dan hal itu sudah diatur jelas dalam KUHAP," ujar Anang dilansir dari JawaPos.com, Rabu (5/8/2026).
Menanggapi sorotan kubu Febrie terkait keabsahan penyitaan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kawasan Sentul, Anang memastikan tindakan penyidik sah secara hukum.
Pihaknya siap membuktikan asal-usul serta kepemilikan aset tersebut secara transparan di hadapan majelis hakim.
"Semua barang bukti itu nanti akan kita buka dan buktikan secara benderang di persidangan," tegas Anang.
Gugat Dua Instansi dan Klaim 9 Kejanggalan
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah menempuh skema perlawanan sengit dengan melayangkan dua gugatan praperadilan secara terpisah.
Langkah ini membidik dua instansi penegak hukum sekaligus, yakni Kejagung serta institusi Kepolisian (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi pendaftaran gugatan tersebut di PN Jakarta Selatan.
"Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Febri Diansyah.
Febri menerangkan, gugatan pertama dilayangkan kepada Kejagung atas penetapan dugaan TPPU serta tindakan penahanan.
Sementara gugatan kedua ditujukan kepada penyidik Kepolisian untuk menguji legalitas penetapan tersangka korupsi dan TPPU, tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses supervisi.
Tim kuasa hukum menilai ada setidaknya sembilan kejanggalan substantif dalam proses penanganan perkara kliennya.
Kendati demikian, Febri menepis anggapan bahwa pendaftaran praperadilan ini merupakan manuver untuk menghindari jerat hukum.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang resmi untuk menguji proses hukum dan mengaktualisasikan hak asasi. Praperadilan bukan langkah untuk menghindari hukum, melainkan upaya menjernihkan proses hukum itu sendiri," pungkas Febri. (dam)
Editor : Damianus Bram