Angin Segar Bagi Honorer, Kemendagri Kaji Penggunaan DAU untuk Bayar Gaji PPPK Daerah

Damianus Bram • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6). (Istimewa).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6). (Istimewa).

 

SOLOBALAPAN.COM – Kabar baik berembus bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah yang sempat dibayangi kecemasan terkait kepastian gaji mereka.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menggodok formula penggunaan skema Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami keterbatasan ruang fiskal.

"Salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8), seperti dikutip dari Antara.

Bima Arya mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran Kemendagri untuk menyisir dan memetakan kabupaten/kota maupun provinsi mana saja yang memang tidak lagi memiliki kemampuan anggaran (ruang fiskal) untuk membayar hak-hak ASN PPPK.

Di saat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait serta Kemenkeu guna memverifikasi data dan kondisi riil keuangan masing-masing wilayah.

"Jadi, ini yang sekarang sedang kami dalami data-datanya. Daerah mana saja yang memang benar-benar mengalami kesulitan membiayai gaji PPPK," lanjut mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Baca Juga: Proyek Digitalisasi SPBU BUMN Diakali, KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp322 Miliar

Tinjau Kemampuan Fiskal Nasional dan Efisiensi

Menanggapi usulan sejumlah kepala daerah agar gaji PPPK ditanggung sepenuhnya oleh pusat, Bima Arya menganggap hal tersebut sebagai aspirasi yang wajar mengingat krusialnya hak-hak para pegawai.

Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat harus memperhitungkan beban dan kapasitas fiskal nasional sebelum mengetok keputusan final.

"Usulan itu tidak apa-apa, tapi kita harus lihat sejauh mana kemampuan fiskal APBN kita untuk mengalokasikan dana tersebut. Yang paling penting sekarang, dipastikan dulu bahwa daerah tersebut memang tidak mampu membayar," jelasnya.

Bima juga mengingatkan bahwa prinsip efisiensi anggaran harus tetap dijalankan Pemda secara konsisten dan berkelanjutan hingga tahun 2027. Pengelolaan belanja daerah harus dilakukan secara rasional dengan memangkas pos-pos yang tidak prioritas.

"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Alokasi-alokasi anggaran yang tidak masuk akal harus dihilangkan. Mengenai porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih terus dirumuskan bersama Kementerian Keuangan," tegasnya.

Puluhan Daerah Menjerit Beban APBD

Sebelumnya, keluhan terkait beban gaji PPPK sempat disuarakan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia mengusulkan agar skema gaji PPPK dialihkan ke APBN karena adanya pemangkasan alokasi TKD dari pusat, sementara jumlah PPPK di daerah terus bertambah hingga membebani postur APBD.

Kondisi ini sejalan dengan temuan Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, membeberkan bahwa setidaknya ada puluhan daerah di Indonesia yang sudah kehabisan ruang fiskal meski telah melakukan efisiensi maksimal.

"Berdasarkan data asesmen kami, ada 79 kabupaten/kota di Indonesia yang APBD-nya sudah dihitung dan diefisiensikan sedemikian rupa, namun tetap tidak ada jalan lain selain dibantu oleh APBN. Salah satu solusinya memang bersumber dari DAU," ungkap Rifqinizamy. (dam)

Editor : Damianus Bram
dana alokasi umum gaji kemendagri pppk asn