Proyek Digitalisasi SPBU BUMN Diakali, KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp322 Miliar

Damianus Bram • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:16 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMN periode 2018–2023.

Tiga tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut masing-masing adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL).

Penahanan dilakukan seusai ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Guna kepentingan proses penyidikan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026.

Tersangka Dian Rachmawan dititipkan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sementara Weriza dan Elvizar ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4–23 Agustus 2026," tegas Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari JawaPos.com, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pernyataan Vicky Prasetyo saat Debat Pilkada 2024 Viral Lagi

Awal Mula Pengondisian Proyek Triliunan Rupiah

Ahmad Taufik menjelaskan, konstruksi perkara ini bermula pada Agustus 2018 saat disepakati proyek digitalisasi SPBU di lingkungan BUMN. Pagu anggaran nilai proyek tersebut ditetapkan dengan angka fantastis, yakni mencapai maksimal Rp3,6 triliun (setara Rp15,25 per liter).

Namun, dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi kuat adanya pengondisian sengaja untuk memenangkan vendor tertentu.

Pada September 2018, tersangka Dian Rachmawan diduga menggelar pertemuan rahasia dengan sejumlah calon vendor penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG)—alat pengukur volume BBM otomatis di tangki penyimpanan.

Dalam skema tersebut, tersangka Elvizar diduga mengatur alur pengadaan agar perusahaannya (PT PCS) terpilih menjadi penyedia tunggal. Elvizar disebut menyuap PT ASK sebesar Rp2 miliar agar mengundurkan diri dari proses seleksi melalui arahan tersangka Weriza.

Selanjutnya, Dian Rachmawan lewat arahan Weriza menginstruksikan anak perusahaan BUMN untuk menunjuk vendor tersebut, sehingga seluruh proses lelang pengadaan hanya formalitas belaka.

Perangkat Di-downgrade dan Disertai Fasilitas Plesiran

Tak berhenti pada pengondisian lelang, kecurangan juga terjadi pada tahap pelaksanaan. Tersangka Elvizar diduga sengaja mengganti perangkat mesin EDC dari merek PAX A920 menjadi merek Z90 yang spesifikasinya jauh lebih rendah (downspec).

Agar perubahan spesifikasi barang yang tidak sesuai standar tersebut disetujui oleh pihak BUMN, Elvizar diduga memberikan fasilitas perjalanan liburan ke luar negeri kepada pihak-pihak terkait.

Kerugian Negara Tembus Rp322,18 Miliar

Berdasarkan hasil audit laporan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan culas para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis.

Rinciannya meliputi kerugian dari pengadaan alat ATG sebesar Rp193,75 miliar serta kemahalan harga (mark-up) pengadaan mesin EDC sebesar Rp128,42 miliar. Total akumulasi kerugian negara akibat pengondisian proyek ini mencapai Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Editor : Damianus Bram
digitalisasi SPBU korupsi bumn pertamina kpk