SOLOBALAPAN.COM – Aksi konten kreator Brian alias Ebem Martono (@ebemartono) yang merekam sejumlah usher atau Sales Promotion Girl (SPG) di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar (smart glasses) secara candid menuai kecaman luas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, aktivitas mengambil gambar atau merekam citra diri seseorang tanpa persetujuan (consent) merupakan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus melanggar etika.
"Terkait perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini, kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP dan juga pelanggaran etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Meutya menjelaskan bahwa wajah dan citra diri seseorang tergolong sebagai data pribadi biometrik yang dilindungi hukum. Alasan bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak serta-merta menghilangkan hak privasi seseorang.
"Ini kasusnya sama dengan ketidaknyamanan warga yang sedang berolahraga di jalan raya lalu direkam tanpa izin. Ruang publik tetap harus memberikan rasa aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan," tambahnya.
Baca Juga: Soroti Pengelolaan Tahir Solo Museum, DPRD Desak Pemkot Perjelas Status Aset dan Operasional
Minta Ganti Rugi Produksi hingga Reaksi Keras Komisi III DPR
Kasus ini kian memanas setelah terungkap bahwa saat para usher meminta video tersebut dihapus, pihak pembuat konten justru membalas dengan ancaman ganti rugi atas biaya produksi video.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras perbuatan tersebut dan menilai perbuatan merekam demi konten komersial "cara mendekati cewek" adalah tindakan yang melawan hukum.
Habiburokhman mendorong para korban maupun pihak agensi manajemen untuk tidak ragu membawa kasus ini ke jalur hukum melalui Polres Tangerang Selatan.
"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut pelaku. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta, UU ITE terkait hak privasi, serta Pasal 12 UU TPKS mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) jika memuat unsur pelecehan," tegas Habiburokhman.
Pelaku Ebem Martono Layangkan Permohonan Maaf
Setelah menjadi bulan-bulanan kritik warganet dan disorot pejabat publik, Brian melalui akun Instagram miliknya @ebemartono akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Senin (3/8/2026).
"Sebelumnya saya Brian, ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan tindakan tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan," ujar Brian dalam unggahan klarifikasinya.
Ia berkilah bahwa pembuatan video tersebut pada awalnya murni karena iseng dan bermaksud memberikan inspirasi percaya diri bagi orang-orang berkepribadian introvert.
"Awalnya iseng-iseng saja kenalan. Saya tidak ada niat negatif. Namun atas segala tuduhan dan kegaduhan yang muncul, saya minta maaf. Ke depannya saya akan membenahi diri dan lebih berhati-hati," tutupnya. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : solobalapan