SOLOBALAPAN, JAKARTA — Tayangan live streaming dari kreator konten sekaligus streamer Bigmo (Muhammad Jannah) mendadak viral dan memicu gelombang kemarahan publik.
Pasalnya, dalam siaran langsung terbarunya, Bigmo secara terang-terangan melibatkan anak-anak dan remaja di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape (rokok elektrik).
Tindakan tersebut dinilai tidak etis serta berpotensi melanggar hukum terkait perlindungan anak dari bahaya pemaparan zat adiktif.
Minta Anak-Anak Puji Produk Vape di Kamera
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Bigmo terlihat mengarahkan beberapa anak kecil di sekitarnya untuk memberikan testimoni produk rokok elektrik.
Kutipan Pernyataan Bigmo saat Live Streaming: "Coba dong ngomong ke kamera, liquid vape nomor satu gitu," ujar Bigmo kepada anak-anak di bawah umur dalam siaran langsung tersebut.
Baca Juga: Geger Influencer Bigmo Diduga Promosi Vape ke Anak-Anak, Ahmad Sahroni: Tangkap dan Blokir Akunnya!
Sontak, aksi pemaksaan promosi tersebut langsung memicu reaksi keras dari warganet hingga para aktivis dan pemerhati anak.
Disemprot Manik Marganamahendra dan Dilaporkan ke KPAI
Kritik tajam salah satunya datang dari aktivis sekaligus influencer Manik Marganamahendra.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya (@marganamahendra), Manik mengecam keras aksi Bigmo dan menyeburnya sebagai bentuk kebodohan serta dugaan eksploitasi anak.
Manik mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Bigmo ditegur. Sebelumnya, streamer tersebut sudah berulang kali diingatkan untuk tidak mempromosikan produk berbahan zat adiktif karena mayoritas penonton dan jangkauan platformnya mencakup anak-anak.
Kecaman Manik Marganamahendra: "Stop praising dmb influencers...* Ini jelas bukan cuma arogansi tapi kebodohan dan eksploitasi anak. Gua juga bingung ini @kemenkes_ri @kemkomdigi udah punya peraturan kok nggak gerak-gerak yah??" tegas Manik dalam unggahannya, Jumat (31/7/2026).
Guna mendorong penindakan tegas, Manik beserta ribuan netizen ramai-ramai menyematkan akun resmi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Kemenkes RI, serta Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) agar platform dan oknum yang bersangkutan segera diproses hukum.
Tabel Pemetaan Kontroversi & Catatan Kasus Bigmo
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian tokoh, bentuk pelanggaran, serta eskalasi laporan secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Kasus |
| Tokoh Terlibat | Bigmo (Muhammad Jannah) |
| Bentuk Pelanggaran | Meminta anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming |
| Pihak yang Mengecam | Influencer Manik Marganamahendra dan warganet |
| Dugaan Pelanggaran | UU Perlindungan Anak & regulasi pengawasan promosi zat adiktif |
| Laporan Resmi / Tagging | KPAI, Kemenkes RI, dan Kemkomdigi |
| Catatan Rekam Jejak | Pernah diperingatkan berulang kali terkait batasan umur penonton |
Gelombang desakan dari masyarakat kini terus mengalir agar lembaga terkait memberikan sanksi tegas serta pemblokiran konten guna mencegah terjadinya eksploitasi serupa terhadap anak-anak di ruang digital.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo