Kejagung Geledah Kembali Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Bukti Baru Kasus TPPU

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 11:51 WIB
Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penyidik menggeledah kediaman Febrie di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam.

Penggeledahan Berlangsung Tiga Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Proses penggeledahan di rumah eks Jampidsus tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

 Dari hasil operasi lapangan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana serta aset TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan aset dokumen tersebut.

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung (Anang Supriatna): "Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB...

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terang Anang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).

Meskipun rincian isi dokumen belum dibuka secara detail ke publik, Anang meyakini seluruh barang bukti yang diangkut akan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara Febrie.

Pengalihan Barang Bukti Emas 74 Kg & Valas Ratusan Miliar dari Polri

Pengusutan perkara TPPU ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Langkah tegas Kejagung ini tereskalasi setelah menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berunsur fantastis dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing (valas) bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka resmi:

  1. Febrie Adriansyah (Mantan Jampidsus Kejagung)

  2. Nurman Herin (Pihak Swasta)

Selain sprindik utama TPPU, Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik turunan untuk mengusut klaster kasus korupsi dan pencucian uang lainnya yang saling berkaitan:

Tabel Pemetaan Fakta Penggeledahan & Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian lokasi, barang bukti, tersangka, serta landasan hukum secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Komponen Informasi Detail Fakta & Catatan Penggeledahan
Identitas Tersangka Febrie Adriansyah (Eks Jampidsus) & Nurman Herin (Swasta)
Lokasi Penggeledahan Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Waktu Eksekusi Jumat, 31 Juli 2026 (Pukul 18.30 – 21.30 WIB)
Hasil Penggeledahan Penyitaan dokumen-dokumen krusial penunjang BAP perkara TPPU
Landasan Sprindik Sprindik Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 (Diterbitkan 20 Juli 2026)
Barang Bukti Sitaan Polri Emas 74 Kilogram & Uang Valas bernilai ratusan miliar rupiah
Klaster Kasus Terkait Dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, & penanganan PT Asabri

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan, profesional, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Kejagung tppu