SOLOBALAPAN.COM – Aksi pemengaruh (influencer) Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menuai gelombang kecaman publik.
Kali ini, ia disorot tajam lantaran diduga mempromosikan produk vape atau rokok elektrik yang melibatkan anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai tindakan Bigmo bukan lagi sekadar candaan di media sosial, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana yang berat.
Sahroni mendesak aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan menangkap yang bersangkutan demi memberikan efek jera.
“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar undang-undang. Mengiklankan nikotin di media sosial saja tidak boleh, apalagi ini menyasar anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar," tegas Sahroni kepada wartawan, dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga: Dulu Seteru Kini Jadi Idaman, Bigmo Akhirnya Jawab Isu Perjodohan dengan Azizah Salsha
Rekam Jejak Berulang dan Minta Akun Diblokir
Politikus Partai NasDem tersebut juga menyoroti rekam jejak Bigmo yang dinilai berulang kali memicu kontroversi di ruang publik.
Jika dalam kasus-kasus sebelumnya Bigmo masih bisa lolos dari jerat hukum, kali ini tindakan tegas tidak bisa ditawar lagi.
"Anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin-kemarin mungkin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk kasus yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas-jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Selain penegakan hukum dari kepolisian, Sahroni mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) untuk segera turun tangan memblokir akun-akun media sosial milik Bigmo agar konten berbahaya tersebut tidak terus menyebar.
“Saya minta Komdigi dan kepolisian berkoordinasi dengan YouTube Indonesia untuk memblokir akun YouTube Bigmo. Aturan yang dilanggar sudah terlalu banyak. Ditambah lagi dia seperti menantang, nah sekarang sudah ada yang melaporkan," tutur Sahroni.
"Kami minta pihak kepolisian dan lembaga terkait cepat bertindak. Hukumannya harus dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram