SOLOBALAPAN.COM – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat kepala daerah di Jawa Tengah.
Kali ini, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terjaring operasi senyap tim antirasuah pada Selasa (28/7/2026) malam.
Selain mengamankan Anom Widiyantoro, penyidik KPK juga meringkus sejumlah pihak terkait yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Dalam operasi kedap tersebut, tim KPK turut menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai.
Dilansir dari JawaPos.com, Rabu (29/7/2026), pelaksanaan OTT ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroch Rochcayanto, membenarkan perihal penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Pemalang tersebut.
"Benar (Bupati Pemalang Anom Widiyantoro) diamankan," ujar Fitroch singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026).
Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara mendalam konstruksi perkara maupun nominal pasti uang yang diamankan sebagai barang bukti.
Segel Kantor DPUPR dan Rumah Mewah di Mulyoharjo
Sebagai langkah pengamanan barang bukti pasca-penangkapan, tim penyidik KPK langsung bergerak menyegel sejumlah ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pemalang, salah satunya ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Tak hanya fasilitas pemerintahan, penyidik juga memasang garis segel KPK di dua unit rumah yang berlokasi di Kompleks Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang.
Sebagian Pihak Diboyong ke Gedung Merah Putih KPK
Usai ditangkap, para pihak yang terjaring OTT sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Pemalang guna pengumpulan keterangan sementara.
Saat ini, sebagian dari pihak yang diamankan—termasuk Bupati Anom Widiyantoro—telah diboyong menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : jawapos.com