Pasca Pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Resmi Ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia

Damianus Bram • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 09:41 WIB
Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan daris ebagai Gubernur Bank Indonesia. (Antara)
Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan daris ebagai Gubernur Bank Indonesia. (Antara)

 

SOLOBALAPAN.COM – Dinamika kepemimpinan di bank sentral berlanjut. Menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, secara resmi ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

Penetapan tersebut merujuk pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia, yang mengamanatkan Deputi Gubernur Senior untuk mengambil alih tugas Gubernur jika terjadi kekosongan.

Keputusan resmi tersebut diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada Minggu (26/7/2026).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," terang Destry Damayanti saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Ada Apa Ini? Gubernur BI Perry Warjiyo Mendadak Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden

Jamin Keberlanjutan Tugas dan Stabilitas Rupiah

Dalam pernyataan pertamanya usai ditunjuk, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas pokok dan kewenangan bank sentral tetap berjalan solid tanpa gangguan.

Fokus utama lembaga adalah menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memelihara keandalan sistem pembayaran nasional.

"Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," papar Destry.

Ia menambahkan, kestabilan ini sangat penting untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan pembukaan lapangan kerja baru.

"Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta terus memperkuat sinergi dan koordinasi bersama pemerintah," tegasnya.

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Hormat

Sebelumnya, mundurnya Perry Warjiyo dari pucuk pimpinan BI setelah menjabat selama 7 tahun sejak Mei 2018 dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya," tutur Prasetyo.

Pemerintah dipastikan bakal segera merampungkan seluruh tahapan administratif, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pemberhentian secara hormat bagi Perry Warjiyo, sebelum melangkah ke proses pengusulan nama calon Gubernur BI yang baru ke DPR RI. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : jawapos.com
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Destry Damayanti bi bank indonesia