Febrie Adriansyah Protes Penahanan Usai Resmi Ditetapkan Tersangka TPPU: Saya Merasa Ini Kriminalisasi!

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 12:39 WIB
Tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

SOLOBALAPAN, HUKUM & KRIMINAL — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah cepat penyidik usai pemeriksaan maraton pada Jumat (24/7/2026) tersebut menuai protes keras dari Febrie yang menilai proses hukum terhadap dirinya terburu-buru dan sarat dengan bentuk kriminalisasi.

Status hukum Febrie berubah drastis dari saksi menjadi tersangka hanya dalam hitungan jam sebelum akhirnya digelandang menuju mobil tahanan Gedung Bundar Kejagung.

Tuding Kriminalisasi dan Bandingkan Prosedur Intern Gedung Bundar

Menanggapi penahanan kilat tersebut, Febrie secara terbuka menyuarakan ketidakpuasannya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dirinya belum didasari pendalaman alat bukti yang cukup serta konfirmasi yang komprehensif.

Baca Juga: Bantah Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah, KPK Sebut Penyidik Bekerja Profesional

Febrie bahkan membandingkan prosedur yang dialaminya dengan standar ketat yang selalu ia berlakukan sewaktu masih menjabat sebagai pimpinan Jampidsus.

Pernyataan Langsung Febrie Adriansyah: "Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan... Saya merasa memang ini kriminalisasi," tegas Febrie saat dimasukkan ke mobil tahanan.

"Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," tambahnya.

Temuan Fantastis Emas 74 Kg dan Penahanan Don Ritto

Meski diwarnai protes keras dari pihak tersangka, Kejagung tetap melanjutkan proses penahanan menyusul ditemukannya barang bukti bernilai fantastis dari hasil penggeledahan sebelumnya.

Penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi—yakni de’Clan Signature Cafe di Jakarta Selatan serta kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul—membuahkan penyitaan brankas berisi uang tunai berbagai valuta asing serta emas batangan seberat 74 kilogram dengan total estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara yang sama, Tim 9 Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dan langsung menyertakannya dalam barisan tahanan. Hingga kini, tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior tersebut telah menerbitkan setidaknya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna membongkar seluruh alur dugaan korupsi dan TPPU ini.

Tabel Pemetaan Perkara & Status Penahanan Febrie Adriansyah

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian tersangka, barang bukti, dan status penyidikan secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Komponen Perkara Detail Informasi & Catatan Penyidikan
Tersangka Utama Febrie Adriansyah (Mantan Jampidsus Kejagung)
Tersangka Lainnya Don Ritto (Langsung ditahan bersamaan)
Tuduhan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) & Korupsi
Barang Bukti Disita

• Uang tunai berbagai valuta asing


74 Kilogram Emas Batangan (Nilai ± Ratusan Miliar Rupiah)

Lokasi Penggeledahan de’Clan Signature Cafe (Jaksel) & Rumah Kediaman (Sentul)
Tim Penyidik Tim 9 Kejagung (Telah menerbitkan 4 Sprindik)
Sikap Tersangka Menolak penahanan & menilai proses penyidikan sebagai kriminalisasi

Penahanan dua mantan pejabat penting ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal besar di tubuh korps adhyaksa, di mana masyarakat luas kini menanti pembuktian materiil serta keterbukaan dalam persidangan mendatang.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Febrie Adriansyah penahanan tppu