SOLOBALAPAN, HUKUM & KRIMINAL — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah cepat penyidik usai pemeriksaan maraton pada Jumat (24/7/2026) tersebut menuai protes keras dari Febrie yang menilai proses hukum terhadap dirinya terburu-buru dan sarat dengan bentuk kriminalisasi.
Status hukum Febrie berubah drastis dari saksi menjadi tersangka hanya dalam hitungan jam sebelum akhirnya digelandang menuju mobil tahanan Gedung Bundar Kejagung.
Tuding Kriminalisasi dan Bandingkan Prosedur Intern Gedung Bundar
Menanggapi penahanan kilat tersebut, Febrie secara terbuka menyuarakan ketidakpuasannya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dirinya belum didasari pendalaman alat bukti yang cukup serta konfirmasi yang komprehensif.
Baca Juga: Bantah Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah, KPK Sebut Penyidik Bekerja Profesional
Febrie bahkan membandingkan prosedur yang dialaminya dengan standar ketat yang selalu ia berlakukan sewaktu masih menjabat sebagai pimpinan Jampidsus.
Pernyataan Langsung Febrie Adriansyah: "Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan... Saya merasa memang ini kriminalisasi," tegas Febrie saat dimasukkan ke mobil tahanan.
"Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," tambahnya.
Temuan Fantastis Emas 74 Kg dan Penahanan Don Ritto
Meski diwarnai protes keras dari pihak tersangka, Kejagung tetap melanjutkan proses penahanan menyusul ditemukannya barang bukti bernilai fantastis dari hasil penggeledahan sebelumnya.
Penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi—yakni de’Clan Signature Cafe di Jakarta Selatan serta kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul—membuahkan penyitaan brankas berisi uang tunai berbagai valuta asing serta emas batangan seberat 74 kilogram dengan total estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara yang sama, Tim 9 Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dan langsung menyertakannya dalam barisan tahanan. Hingga kini, tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior tersebut telah menerbitkan setidaknya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna membongkar seluruh alur dugaan korupsi dan TPPU ini.
Tabel Pemetaan Perkara & Status Penahanan Febrie Adriansyah
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian tersangka, barang bukti, dan status penyidikan secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
Penahanan dua mantan pejabat penting ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal besar di tubuh korps adhyaksa, di mana masyarakat luas kini menanti pembuktian materiil serta keterbukaan dalam persidangan mendatang.
(did)