Ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Jubir Ungkap Alasan Kejagung Titip Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Damianus Bram • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:10 WIB
Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima titipan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. 

Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penitipan tempat penahanan tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi antar-Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah ini diambil setelah pihak KPK menerima surat permohonan resmi dari Kejaksaan Agung.

"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung yang diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (25/7/2026) malam.

Baca Juga: Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Dirinya Dikriminalisasi!

Kendati dititipkan di fasilitas rutan milik KPK, Budi menegaskan bahwa status penahanan serta jalannya proses penyidikan sepenuhnya berada di bawah kendali tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Terkait dengan penahanan tersangka saudara FA sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," tegasnya.

Budi menambahkan, fungsi supervisi dan koordinasi ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kerja sama ini ditujukan agar penanganan kasus korupsi dan TPPU skala besar berjalan objektif dan efektif.

"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini adalah bentuk praktik positif sinergi antar-aparat penegak hukum, baik antara KPK dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian," terang Budi.

Tiba Tengah Malam dan Pamer Tanpa Rompi Tahanan

Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam sekitar pukul 23.21 WIB.

Proses pemindahannya mendapat pengawalan ketat dari Polisi Militer (PM) serta personel Kepolisian. Febrie juga tampak didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, saat melangkah memasuki area gedung.

Uniknya, saat digiring petugas menuju ruang tahanan, mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut sempat melontarkan kalimat singkat kepada awak media sembari menunjuk pakaian yang dikenakannya.

"Nggak pake rompi ya," cetus Febrie santai, memamerkan dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye atau pink khas Kejaksaan.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan TPPU menyusul temuan brankas berisi aset emas batangan seberat 74 kilogram serta berbagai pecahan mata uang asing yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : jawapos.com
Febrie Adriansyah Kejagung tppu jampidsus kpk