Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Dirinya Dikriminalisasi!

Damianus Bram • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:28 WIB
Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Febrie memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Utama Kejagung sejak Jumat (24/7/2026) siang.

Namun pada pukul 19.00 WIB, status hukum mantan petinggi Kejagung itu mendadak naik menjadi tersangka dan berujung pada penahanan. 

Dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (25/7/2026), menanggapi tindakan penyidik, Febrie secara terbuka menyuarakan keberatan dan mengaku dikriminalisasi.

”Saya merasa memang ini kriminalisasi,” cetus Febrie kepada awak media saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Korupsi Eks Jampidsus, Hotman Paris Ngaku Baru Kenal Febrie Adriansyah

Pertanyakan Kecukupan Alat Bukti

Selain merasa dikriminalisasi, Febrie menyentil mekanisme penanganan perkara yang diterapkan penyidik terhadap dirinya.

Menurutnya, penetapan tersangka hingga penahanan yang terkesan terburu-buru itu tidak sesuai dengan standar operasional yang biasa ia jalankan semasa menjabat di Jampidsus.

”Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk penahanan,” tegas Febrie.

Ia menambahkan, semasa dirinya memimpin Gedung Bundar, proses penahanan tidak pernah dilakukan secara instan.

Alat bukti harus dikonfirmasi secara komprehensif lewat ekspose (gelar perkara) berulang kali demi memastikan ketepatan unsur pidana.

”Baru setelah kami yakin bahwa ini tidak zalim, seseorang dikatakan tersangka dan ditahan. Namun karena ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.

Temuan Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar

Pernyataan Febrie tersebut tak mengubah langkah Kejagung untuk melesetkannya ke sel tahanan. Kasus TPPU yang menjerat Febrie berawal dari rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh pihak kepolisian yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Dari lokasi penggeledahan di de’Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan, petugas mengamankan brankas berisi SGD 3,13 juta, USD 889,965, dan uang tunai Rp 259,15 juta, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60 miliar.

Penggeledahan berlanjut di kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Di lokasi ini, penyidik menyita brankas raksasa berisi 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing senilai USD 4,76 juta, SGD 14,08 juta, dan Rp 100 juta. Jika ditotal dalam kurs Rupiah, aset di rumah Sentul tersebut menembus angka fantastis Rp 476 miliar.

Dua Tersangka dan Empat Sprindik Ditangani Tim 9

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam pusaran kasus ini, yakni Don Ritto. Setelah menjalani pemeriksaan ketat di Gedung Utama Kejagung pada malam yang sama, Don Ritto turut dijebloskan ke sel tahanan.

Untuk mengusut tuntas perkara ini, Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani oleh Tim 9 yang berisi para jaksa senior.

Satu sprindik berfokus pada TPPU, sementara tiga sprindik lainnya mendalami dugaan korupsi utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout, serta dugaan penyimpangan di tubuh ASABRI. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : jawapos.com
Febrie Adriansyah kriminalisasi Kejagung tppu jampidsus