Dituduh Terlibat Korupsi Eks Jampidsus, Hotman Paris Ngaku Baru Kenal Febrie Adriansyah

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:54 WIB
Hotman Paris Klarifikasi.
Hotman Paris Klarifikasi.

SOLOBALAPAN, HUKUM — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara memberikan klarifikasi tegas terkait isu liar di media sosial yang menuding dirinya menunggak pajak hingga diduga terseret Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Hotman menepis keras seluruh tuduhan miring tersebut dan menegaskan bahwa hubungannya dengan Febrie murni sebatas profesionalitas hukum yang baru terjalin beberapa hari lalu.

Hotman Paris: "Sumpah Demi Tuhan Gua Baru Kenal"

Klarifikasi ini disampaikan Hotman saat ditemui awak media di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Pria yang dikenal nyentrik ini menegaskan bahwa kabar dirinya menunggak pajak atas kepemilikan bisnis Hollywings maupun tuduhan keterlibatan TPPU merupakan bentuk fitnah keji.

Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Pengacara Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Hotman menjelaskan bahwa dirinya baru pertama kali bertatap muka secara langsung dengan Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026) pekan lalu, tepat saat proses penandatanganan surat kuasa pendampingan hukum.

Klarifikasi Tegas Hotman Paris: "Sumpah mati tahu nggak, sumpah demi Tuhan gua baru kenal, baru pertama kali ketemu Pak Febrie adalah pada saat penandatanganan surat kuasa. Semua itu fitnah, mana pajak mana, tanya Kantor Pajak Tanjung Priok.

Postingan gua kan gua tantang orang-orang kantor pajak malah yang terkejut," tegas Hotman di atas kursi roda.

Resmi Mundur Sebagai Penasihat Hukum Akibat Saraf Kejepit

Di saat yang sama, Hotman mengumumkan secara resmi pengunduran dirinya dari tim penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejagung.

Langkah ini diambil lantaran penyakit saraf kejepit yang dideritanya kembali kambuh parah, sehingga membutuhkan penanganan medis intensif (painkiller) dan rencana pengobatan lanjutan ke Singapura.

Pengunduran diri ini sudah disampaikan kepada Febrie sejak dua hari sebelum pengumuman resmi.

Dengan pengunduran diri tersebut, Hotman menegaskan tidak lagi berhak mengomentari substansi perkara maupun alasan ketidakhadiran Febrie dalam pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Tabel Pemetaan Klarifikasi Hotman Paris & Status Kasus Febrie Adriansyah

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian klarifikasi dan perkembangan perkara secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Komponen Informasi Detail Fakta & Poin Klarifikasi
Pihak Terkait Hotman Paris Hutapea (Pengacara Senior / Eks Kuasa Hukum)
Status Klien Febrie Adriansyah (Mantan Jampidsus Kejagung)
Isu Viral di Medsos Tudingan kurang bayar pajak & dugaan keterlibatan TPPU/Hollywings
Bantahan Hotman Fitnah total; baru kenal & bertemu Febrie pada 17 Juli 2026 saat ttd kuasa
Alasan Pengunduran Diri Penyakit saraf kejepit kambuh; menjalani perawatan intensif hingga ke Singapura
Sprindik TPPU Baru Kejagung terbitkan Surat Perintah Penyidikan TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 (20 Juli 2026)
Aset Disita/Diserahkan Emas 74 Kilogram & uang asing bernilai ratusan miliar rupiah
Jadwal Ulang Periksa Pemanggilan ulang saksi Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026

Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru dan Reschedule Pemeriksaan

Sementara itu dari pihak penegak hukum, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus kasus TPPU pada 20 Juli 2026. Hal ini menyusul penyerahan barang bukti dari kepolisian berupa 74 kilogram emas serta uang tunai asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Tim 9 Kejagung telah menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026), setelah sebelumnya berhalangan hadir pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung turut melibatkan tim supervisi lintas lembaga, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipidkor Polri, Komisi Kejaksaan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin transparansi publik.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Febrie Adriansyah hotman paris jampidsus