SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peringatan tegas terkait proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Febrie sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026).
Langkah jemput paksa pun disiapkan apabila Febrie kembali mangkir. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir dengan alasan masalah kesehatan.
"Jika memang (Febrie) tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan yang bersangkutan dengan upaya paksa," tegas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, dilansir dari JawaPos.com, usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Rudi menegaskan bahwa pemanggilan secara patut telah dilayangkan sejak Rabu lalu. Pihaknya berharap Febrie kooperatif memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses hukum yang dipastikan terus berjalan.
”Sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tegas Rudi.
Baca Juga: Merenung di Kursi Besi Minimarket: Jalan Ninja Gen Z Untuk Melepas Penat
Didasari Sprindik Baru Kasus TPPU
Lebih jauh, Rudi mengklarifikasi bahwa status Febrie sebagai saksi didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan khusus oleh Kejagung, bukan kelanjutan dari sprindik lama pelimpahan Polri.
Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut terbit pada 20 Juli 2026, tak lama setelah jaksa menerima penyerahan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan berbagai pecahan uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
”Mohon jangan ada bias informasi, kok menjadi saksi lagi. Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 bahwa yang bersangkutan harus diperiksa lebih dulu,” paparnya.
Tim 9 Kejagung Panggil Empat Saksi
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sprindik ke-4 ini berdiri sendiri dan fokus mendalami dugaan TPPU.
”Benar, jadi total ada empat sprindik. Dan yang ke-4 ini khusus terkait TPPU-nya,” jelas Anang.
Berdasarkan sprindik baru tersebut, Tim 9 Kejagung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi—yakni FA (Febrie Adriansyah), DR, NH, dan TS—serta seorang ahli TPPU.
Namun pada pemanggilan Rabu lalu, dua saksi tercatat absen, yakni Febrie yang beralasan sakit dan NH yang mangkir tanpa memberikan keterangan.
Penyidik Tim 9 pun melayangkan pemanggilan ulang kedua yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (24/7/2026). Jika kembali diabaikan, mekanisme upaya paksa dipastikan bakal langsung diterapkan. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : jawapos.com