SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga dihimpun dan dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.
Uang haram tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD), sebelum akhirnya dihimpun oleh perantara.
"Uang-uang yang terkumpul dalam pecahan Rupiah ini kemudian dikonversi ke dalam bentuk Dolar Singapura (SGD), yang totalnya mencapai sekitar SGD 46.500," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Budi menyebutkan bahwa uang hasil konversi tersebut diduga sempat diserahkan kepada pihak Menhut.
Kendati begitu, Raja Juli Antoni diketahui telah melayangkan laporan penolakan gratifikasi ke lembaga antirasuah.
"Pak Menhut saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan secara rinci nominal uang di dalam amplop tersebut," tegas Budi.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Pengacara Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Laporan Gratifikasi Tak Dilanjutkan, Ini Alasan KPK
Setelah menerima laporan dari Menhut, KPK langsung menggelar serangkaian proses verifikasi, analisis data, hingga koordinasi internal.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa laporan penolakan gratifikasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penanganan perkara secara langsung. Keputusan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Raja Juli Antoni selaku pelapor.
"Salah satu basis alasannya merujuk pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi," jelas Budi.
Anak Buah Menhut Diperiksa, Tiga Orang Jadi Tersangka
Guna mengusut tuntas benang merah kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa jajaran teknis di Kementerian Kehutanan.
Pihaknya memanggil Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Ditjen Planologi Kehutanan, Suprapto, pada Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan mekanisme serta prosedur administrasi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6/2026) lalu.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Ketiganya kini mendekam di sel tahanan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : jawapos.com