134 Karyawan PT Amos Indonesia Sepakati Pesangon Rp12,7 Miliar, Kemnaker dan Polri Rampungkan Sengketa PHK

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 18:45 WIB
Kemnaker dan Polri Rampungkan Sengketa PHK PT Amos.
Kemnaker dan Polri Rampungkan Sengketa PHK PT Amos.

SOLOBALAPAN, KETENAGAKERJAAN — Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibat ratusan karyawan di PT Amos Indonesia akhirnya menemukan titik terang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri sukses memediasi kedua belah pihak hingga menyepakati pembayaran uang pesangon dengan total mencapai Rp12,7 miliar bagi 134 mantan pekerja.

Penyelesaian sengketa industrial ini dicapai melalui rangkaian negosiasi intensif yang berlangsung selama kurang lebih tiga pekan.

Prosedur Mediasi Cepat Tiga Pekan Kemnaker dan Polri

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa gejolak perselisihan ini bermula sejak Maret 2026 lalu ketika PT Amos Indonesia menetapkan kebijakan PHK terhadap 134 karyawannya.

Langkah tersebut dinilai tidak adil oleh serikat pekerja hingga sempat memicu aksi penyampaian aspirasi di kantor Kemnaker.

Merespons hal itu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri menggelar serangkaian mediasi marathon guna menjembatani aspirasi pekerja dan manajemen perusahaan.

Baca Juga: Kenapa Tokopedia PHK Massal 90 Persen Karyawan? Begini Klarifikasi Resmi Manajemen GoTo Soal Keuangan Perusahaan

Pernyataan Wamenaker Afriansyah Noor: "Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang. Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujar Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Skema Pesangon Rp12,7 Miliar dan Kepastian Hukum Usaha

Nilai total pesangon yang disepakati sebesar Rp12,7 miliar nantinya akan didistribusikan kepada para mantan pekerja dengan nominal proporsional sesuai dengan masa kerja masing-masing individu.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud tindak lanjut atas arahan Kapolri agar sengketa industrial yang berlarut-larut dapat diselesaikan secara terukur dalam kurun waktu satu bulan.

Pernyataan Brigjen Pol Muhammad Irhamni: "Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja. Pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia," jelas Irhamni.

Tabel Rangkuman Penyelesaian Sengketa PHK PT Amos Indonesia

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian data dan hasil mediasi sengketa industrial ini secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman faktanya:

Komponen Perkara Detail Rincian & Hasil Kesepakatan
Nama Perusahaan PT Amos Indonesia
Jumlah Karyawan PHK 134 Orang mantan pekerja
Total Nilai Pesangon Rp12.700.000.000 (Rp12,7 Miliar)
Skema Pembagian Disesuaikan dengan besaran masa kerja masing-masing pekerja
Awal Mula Konflik Kebijakan PHK massal Maret 2026 yang dinilai tidak adil
Durasi Mediasi  3 Pekan (Tuntas disepakati per 23 Juli 2026)
Tim Mediator Kemnaker RI & Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri
Dampak Positif Hak pekerja terpenuhi & kepastian hukum iklim investasi perusahaan

Dorong Penyelesaian Hubungan Industrial Tanpa Aksi Demonstrasi

Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi percontohan (benchmark) bagi penanganan perselisihan hubungan industrial di berbagai wilayah Indonesia.

Brigjen Pol Muhammad Irhamni berharap sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dari tingkat Mabes, Polda, hingga Polres dapat mengedepankan ruang dialog tertutup daripada aksi orasi terbuka.

Dengan dibukanya ruang mediasi yang responsif di jajaran kepolisian dan dinas tenaga kerja setempat, para pekerja maupun pengusaha diimbau untuk melaporkan kendala perselisihan kerja secara prosedural demi mencapai mufakat yang berkeadilan tanpa mengganggu ketertiban umum.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
PT Amos Indonesia pesangon kemnaker phk