Sosok Choirul Anwar Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Uang Pakan Ditilep hingga Satwa Kurus!

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:35 WIB
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar.
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar.

SOLOBALAPAN, HUKUM & KRIMINAL — Kasus dugaan tindak pidana korupsi melanda pengelolaan fasilitas wisata ikonik Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana operasional periode 2016–2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh pihak Kejati Jatim setelah tim penyidik berhasil mengidentifikasi adanya pengeluaran kas fiktif yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Modus LPJ Fiktif dan Kerugian Negara Rp10,2 Miliar

Kasus ini terkuak setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam transaksi pengeluaran kas tidak sah selama kurun waktu 2023 hingga 2024.

Tersangka diduga kuat memerintahkan Direktur Keuangan yang menjabat kala itu untuk merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah anggaran disalurkan untuk kegiatan operasional resmi.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp10.209.664.735,60 (Rp10,2 miliar).

Baca Juga: Usai Geledah BPKAD Sukoharjo 6,5 Jam, KPK Angkut Dua Koper Barang Bukti Kasus Korupsi Bupati

Mirisnya, sebanyak Rp7,4 miliar di antaranya disinyalir mengalir langsung untuk kepentingan dan kantong pribadi tersangka.

Dampak Tragis: Anggaran Pakan Dipangkas, Satwa Kurus dan Sakit

Dampak penyalahgunaan anggaran ini tak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga berimbas langsung pada kelangsungan hidup satwa koleksi Kebun Binatang Surabaya.

Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pakan dan pemeliharaan kesehatan satwa justru dipangkas melalui manipulasi laporan.

Akibatnya, kondisi lingkungan KBS menjadi kumuh, fasilitas rusak, serta nutrisi hewan terlindungi tidak terpenuhi secara layak.

Pernyataan Aspidsus Kejati Jatim (I Gede Punia): "Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya.

Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang," tegas I Gede Punia, Rabu (22/7/2026).

Tabel Pemetaan Perkara Korupsi Kebun Binatang Surabaya (KBS)

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian kasus dan dampak penyelewengan anggaran ini secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Komponen Perkara Rincian Data & Fakta Penyidikan
Tersangka Utama Choirul Anwar (CA) (Eks Dirut PD Taman Satwa KBS)
Institusi Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
Periode Anggaran Tahun 2016 – 2024 (Temuan pengeluaran fiktif 2023–2024)
Total Kerugian Negara Rp10.209.664.735,60 ($\pm$ Rp10,2 Miliar)
Dugaan Aliran Pribadi $\pm$ Rp7,4 Miliar masuk ke kantong pribadi tersangka
Modus Operandi Perintah pembuat LPJ fiktif & manipulasi anggaran pakan satwa
Dampak Pada Satwa Perawatan terbengkalai, fasilitas rusak/kotor, satwa sakit, kurus, & berisiko mati
Status Penahanan Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim

Ancaman Jeratan Pasal Hukum Korupsi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CA kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Choirul Anwar Kebun Binatang Surabaya korupsi satwa