Gus Miftah Tanggapi Isu Terima Rp100 Juta dari Proyek JGSS: Seandainya Terbukti, Tak Ngedol Gelange Bunda

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:26 WIB
Gus Miftah diduga bernama asli Ta
Gus Miftah.

SOLOBALAPAN, HUKUM & NASIONAL — Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah mendadak menjadi pusat perhatian publik.

Namanya terseret dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Nama pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji tersebut mencuat usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheky Martin, dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Kaget dan Tegaskan Tak Kenal Sosok Dheky Martin

Melalui unggahan di kanal YouTube resminya GusMiftahOfficial, Gus Miftah menyampaikan klarifikasi terbuka atas kabar yang menyeret namanya.

Ia mengaku kaget saat pertama kali mengetahui namanya dikaitkan dengan aliran dana kasus korupsi senilai Rp100 juta lewat potongan video yang viral di media sosial.

Baca Juga: Benarkah Gus Miftah Terima Aliran Dana Rp 100 Juta? Namanya Muncul di Sidang Korupsi Jalur Rel DJKA, Ini Sikap KPK

Gus Miftah menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal sosok Dheky Martin.

Bahkan, ia sempat meminta sang istri untuk mengingat kembali apakah pria tersebut pernah datang berkunjung atau mengundangnya dalam sebuah acara keagamaan.

Klarifikasi Gus Miftah Soal Tudingan Aliran Dana: "Aku mikir, namanya siapa terpidana itu? Dheky Martin. Saya tanya sama istri saya, 'Bun, pernah ada tamu namanya Dheky Martin apa enggak?' Enggak ngerti, kata istri saya.

Kejadiannya tahun 2022. Dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah," ungkap Gus Miftah dalam videonya, Sabtu (18/7/2026).

Siap Kembalikan Dana Hingga "Jual Gelang Istri"

Meski merasa tidak pernah menerima atau mengenal sosok saksi tersebut, Gus Miftah tidak menutup kemungkinan jika dirinya lupa pernah mengisi pengajian atau menghadiri undangan sebagai narasumber dari yang bersangkutan di masa lalu.

Sebagai bentuk iktikad baik dan komitmen menjaga integritas, Gus Miftah berjanji akan langsung mengembalikan uang sebesar Rp100 juta tersebut apabila di kemudian hari terbukti secara hukum bahwa dana yang pernah diterimanya bersumber dari proyek korupsi tersebut.

Komitmen Iktikad Baik Gus Miftah: "Namun toh demikian walaupun saya merasa enggak kenal, kalau seandainya yang bersangkutan pernah bertemu saya, atau pernah ngundang ngaji saya...

kemudian memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya, seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan. Tak ngedol gelange bunda (saya jual gelangnya istri)," tegasnya.

Tabel Pemetaan Ringkasan Kasus & Klarifikasi Gus Miftah

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian data dan perkembangan perkara secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman faktanya:

Komponen Perkara Rincian Informasi & Fakta Sidang
Kasus Utama Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Segmen 1
Lokasi Sidang Pengadilan Tipikor Semarang
Pihak Terkait Sudewo (Bupati Pati Nonaktif) & Dheky Martin (Eks PPK JGSS)
Nominal Disorot Rp100 Juta (Disebut dalam BAP Dheky Martin)
Sikap Gus Miftah Kaget, membantah kenal Dheky Martin, & mempertanyakan kapasitas penerimaan
Bentuk Iktikad Baik Berjanji mengembalikan 100% uang tersebut jika terbukti secara hukum

Fakta Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang

Dalam persidangan sebelumnya, JPU sempat mengonfirmasi identitas Gus Miftah kepada saksi Dheky Martin untuk memperjelas sosok yang dimaksud dalam BAP.

Jaksa mempertegas bahwa figur yang dimaksud adalah pendakwah berambut gondrong.

Proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang hingga kini masih terus berjalan untuk mendalami kebenaran materiil BAP serta membuktikan aliran dana dalam proyek pembangunan fasilitas transportasi kereta api tersebut secara transparan dan berkeadilan.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Proyek JGSS gus miftah