SOLOBALAPAN.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers setelah pernyataannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai gelombang kritik.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Senin (20/7/2026), menyusul masukan dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan organisasi wartawan.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," ujar Hotman dalam video instagran @hotmanparisofficial tersebut.
Hotman Sebut Ucapannya Dipotong Tanpa Konteks
Meski meminta maaf, Hotman menilai potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan kronologi kejadian.
Menurutnya, pernyataan yang viral hanya memperlihatkan bagian akhir ucapannya tanpa menjelaskan situasi yang berkembang saat sesi tanya jawab berlangsung.
Ia menjelaskan, saat konferensi pers seorang wartawan lebih dulu menanyakan apakah terdapat hidden agenda dari institusi penegak hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya.
Atas pertanyaan tersebut, Hotman mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian.
Namun, sebelum ia menyelesaikan jawabannya, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan mengenai dugaan adanya kekeliruan yang dilakukan institusi terkait.
"Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'kamu punya otak enggak sih'," tutur Hotman.
Akui Emosi, Hotman Tetap Sampaikan Permintaan Maaf
Hotman mengakui suasana konferensi pers saat itu berlangsung cukup emosional sehingga memengaruhi responsnya terhadap pertanyaan wartawan.
Meski demikian, ia menegaskan tetap bertanggung jawab atas ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh insan pers di Indonesia.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu memang suasananya sudah sama-sama emosional. Saya tetap menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan," katanya.
Berawal dari Pertanyaan Soal Dugaan Kriminalisasi
Insiden tersebut terjadi ketika Hotman memberikan keterangan kepada media terkait perkara yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Saat ditanya apakah kliennya merasa menjadi korban kriminalisasi, Hotman justru balik bertanya kepada wartawan.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun," ucap Hotman kala itu.
Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama komunitas jurnalis.
Forum Pemred Nilai Ucapan Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Forum Pemred bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam ucapan Hotman Paris yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang narasumber.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui pertanyaan kepada narasumber.
Menurutnya, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merespons dengan kata-kata yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun perlakuan yang menghambat kerja pers.
Momentum Menjaga Hubungan Pers dan Narasumber
Permintaan maaf Hotman Paris diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers.
Kebebasan pers yang dijamin undang-undang menempatkan wartawan sebagai pihak yang memiliki hak mengajukan pertanyaan demi kepentingan publik, sementara narasumber tetap memiliki hak untuk menolak menjawab tanpa harus menggunakan bahasa yang merendahkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi dalam setiap konferensi pers agar proses penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berlangsung secara profesional, terbuka, dan saling menghargai. (an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com