SOLOBALAPAN, HUKUM — Pusaran kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Penyidik resmi menetapkan advokat sekaligus konsultan hukum senior, Don Ritto (DR), sebagai tersangka baru dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan.
Langkah hukum progresif ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar aliran dana haram dari sejumlah skandal mega korupsi bervolume besar yang selama ini menjadi perhatian publik.
Pengumuman Resmi Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis
Penetapan status tersangka terhadap Don Ritto diumumkan secara terbuka oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Don Ritto sendiri diketahui telah diamankan dan mulai menjalani masa penahanan sejak Jumat (10/7/2026) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam perkara kakap ini, tim penyidik menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sejumlah pasal yang relevan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan Peran Gatekeeper & Penggeledahan Masif: Nama Don Ritto sebenarnya sempat mencuat dalam laporan beberapa kelompok masyarakat sipil ke KPK karena diduga kuat berperan sebagai gatekeeper (pihak kerah putih yang membantu menyamarkan atau mencuci aset hasil kejahatan).
Bergerak cepat, penyidik Kortastipidkor Polri langsung menggeledah tiga lokasi strategis secara paralel: rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, serta kantor Koin Money Changer di Cipete.
Tabel Profil, Jejak Karier, dan Keterikatan Bisnis Don Ritto
Guna memberikan pemetaan informasi secara rapi, objektif, dan transparan mengenai latar belakang sang advokat senior yang kini terjerat kasus korupsi, berikut adalah rangkuman datanya:
| Komponen Profil | Rincian Data & Rekam Jejak | Catatan Khusus & Konteks Perkara |
| Nama Lengkap / Inisial | Don Ritto, S.H., M.H. / DR | Berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum senior sejak era 90-an. |
| Latar Belakang Pendidikan | Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Angkatan 1989) | Satu almamater dan memiliki kedekatan historis dengan Febrie Adriansyah. |
| Jabatan Organisasi Kampus | Bendahara Ikatan Alumni FH Universitas Jambi (Periode 2022–2026) | Menegaskan kedekatan struktural di dalam internal ikatan alumni. |
| Firma Hukum Milik Pribadi | Kantor Hukum Don Ritto & Associates (Berdiri 29 Desember 1998) | Awalnya beroperasi di wilayah Jambi sebelum dipindahkan ke Kota Bandung. |
| Cakupan Penanganan Perkara | Pidana, Perdata, Hukum Perusahaan, Ketenagakerjaan, hingga TUN | Memiliki jam terbang tinggi di tingkat kepolisian, KPK, hingga Mahkamah Agung. |
| Entitas Bisnis Finansial | Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT Kantor Omzet Indonesia | Mengelola Koin Money Changer yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan. |
| Status Hukum Saat Ini | Tersangka & Ditahan (Per Juli 2026) | Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait pasal berlapis TPPU. |
Gurita Bisnis Finansial dan Hubungan Kedekatan Almamater
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, Don Ritto bukan sekadar praktisi hukum biasa. Ia tercatat sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat akhir dari PT Kantor Omzet Indonesia yang membawahi Koin Money Changer.
Status tersebut memberikan Don hak kepemilikan saham di atas 25 persen, kendali penuh untuk merombak jajaran direksi, serta hak menerima keuntungan ekonomi secara masif, yang kini dicurigai penyidik menjadi salah satu instrumen transaksi keuangan terkait perkara.
Di sisi lain, publik menyoroti tajam aspek moral hazard akibat kedekatan almamater antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah yang sama-sama menempuh studi hukum di Universitas Jambi angkatan 1989.
Hubungan perkawanan lama ini diduga kuat mempermudah koordinasi informal di luar jalur hukum formil.
Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri menegaskan fokus pembuktian masih tertuju pada dugaan korupsi di sektor komoditas batu bara, Krakatau Steel, dan sisa aliran dana PT Asabri.
Sementara itu, pihak penasihat hukum Don Ritto belum memberikan pernyataan resmi ke publik, dan proses hukum dipastikan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga persidangan mengetok putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo