Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Tempoe Doeloe Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Soal Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul, Hotman Paris Buka Fakta Baru: Rumah Sudah Lepas dari Penguasaan Fisik Febrie Sejak 2022

Laila Zakiya • Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:17 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

SOLOBALAPAN.COM – Polemik penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, menjadi salah satu sorotan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Namun, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, membantah anggapan bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan kliennya.

Menurutnya, rumah yang digeledah penyidik sudah tidak lagi berada dalam penguasaan fisik Febrie sejak 2022 dan operasionalnya telah dikelola oleh tersangka lain, Don Ritto.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Kisah Ibrahim Al Abrar, Peretas Cilik Boyolali yang Tembus Sistem NASA Setelah Tiga Kali Uji Coba

Hotman Paris: Rumah di Sentul Sudah Tidak Dikuasai Febrie

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hotman mengatakan salah satu materi pemeriksaan menyangkut rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan emas batangan dan uang tunai oleh penyidik.

Menurutnya, sejak 2022 Febrie sudah tidak lagi menguasai rumah tersebut secara fisik.

"Yang ketiga menyangkut rumah di Sentul. Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," ucap Hotman.

Ia kemudian menegaskan bahwa sejak saat itu Don Ritto juga memiliki kewenangan melakukan renovasi di rumah tersebut.

"Sudah dipakai dan dia juga berhak renovasi. Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik," sambungnya.

Selain membahas rumah di Sentul, Hotman juga membantah keterkaitan Febrie dengan money changer yang turut digeledah penyidik.

"Demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," tuturnya.

Baca Juga: Banjir Promo! Beli iPhone 17 Pro Makin Untung di Salebration Blibli, Ini 5 Fitur Andalannya

Sertifikat Rumah Disebut Sudah Atas Nama Anak Febrie

Penjelasan lebih rinci juga disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ia menyebut rumah tersebut semula merupakan milik mertua Febrie sebelum akhirnya dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Menurutnya, proses administrasi kepemilikan telah selesai jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," kata Hotman.

Ia menambahkan bahwa sejak Don Ritto menggunakan rumah tersebut, Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan bangunan tersebut.

"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.

Don Ritto Sebut Rumah Dipakai untuk Operasional Yayasan

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menjelaskan rumah tersebut dimanfaatkan sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Menurut Handika, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku yang kini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.

Adapun mengenai asal-usul uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik di rumah tersebut, Handika menyatakan pihaknya telah memiliki penjelasan, namun belum dapat disampaikan ke publik.

"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," katanya.

Baca Juga: Nail Art Jadi Tren Baru, Kuku sebagai Media Ekspresi Diri

Penyidik Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Senilai Rp476 Miliar

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.

Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah itu memang miliknya sejak lama. Namun ia membantah kepemilikan atas uang maupun emas yang ditemukan penyidik.

"Mengenai uang yang ditemukan, sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatan, dan ada orang-orang yang menerima kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," ujar Febrie.

Meski demikian, ia tidak mengungkap identitas pihak yang disebut sebagai pemilik uang dan emas tersebut.

Pemeriksaan Febrie Berlangsung 11 Jam, Tidak Ditahan

Febrie Adriansyah diperiksa Kejaksaan Agung selama sekitar 11 jam terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Menurut Hotman Paris, penyidik mengajukan total 18 pertanyaan kepada kliennya.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.

Ia juga memastikan kliennya tidak ditahan setelah pemeriksaan selesai.

"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang dimiliki.

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Timeline Kasus Asabri, Sebut Perkara Sudah Diputus Sebelum Febrie Jadi Jampidsus

Perkara Masih Berjalan

Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus tersangka, sementara proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum. (lz)

Editor : Laila Zakiya
Sumber : Solo Balapan
Febrie Adriansyah hotman paris jampidsus