Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Tempoe Doeloe Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Hotman Paris Bongkar Timeline Kasus Asabri, Sebut Perkara Sudah Diputus Sebelum Febrie Jadi Jampidsus

Laila Zakiya • Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:50 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)

 

SOLOBALAPAN.COM – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membeberkan argumen yang disebut menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan kliennya terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026), Hotman menyoroti kronologi penanganan perkara PT Asabri. Menurutnya, kasus tersebut telah bergulir hingga diputus pengadilan sebelum Febrie resmi menjabat sebagai Jampidsus.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan bantahan terhadap tudingan adanya penerimaan uang sekitar Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Hotman Paris Soroti Kronologi Penanganan Kasus Asabri

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut pemeriksaan terhadap Febrie hanya berfokus pada perkara PT Asabri.

Ia mengatakan terdapat 18 pertanyaan yang diajukan penyidik dan seluruhnya telah dijawab oleh kliennya.

"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Hotman, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah kronologi perkara PT Asabri yang dinilai perlu dicermati.

"Kasus ASABRI itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022, di mana Jampidsus-nya belum Pak Febrie. Beliau baru jadi Jampidsus tanggal 22 Januari 2022," pungkas Hotman.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan tim kuasa hukum dalam membela Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Adopsi Gaya IShowSpeed, Reza Arap Siapkan Watch Party Piala AFF 2026 Bebas di YouTube YB Secara Gratis

Bantah Tuduhan Aliran Dana Rp50 Miliar

Selain membahas kronologi perkara, Hotman juga membantah adanya tuduhan penerimaan uang sekitar Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Ia mengatakan isu tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat pemeriksaan.

"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata Hotman.

Dalam kesempatan lain, ia kembali menegaskan bantahan tersebut.

"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Menyangkut duit, itu tidak ada," tegas Hotman.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Stasiun Sangkrah Solo Simpan Jejak Penting Perkeretaapian Sejak 1922

Hotman Jelaskan Soal Rumah Sentul hingga Kafe de'Clan

Hotman juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah aset yang sebelumnya menjadi objek penggeledahan penyidik.

Ia menyebut rumah di Sentul sudah tidak lagi berada dalam penguasaan fisik Febrie sejak 2022.

"Yang ketiga menyangkut rumah di Sentul. Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," ucapnya.

Ia menambahkan:

"Sudah dipakai dan dia juga berhak renovasi. Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik."

Penjelasan serupa kembali disampaikan dalam konferensi pers lainnya.

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," kata Hotman.

Menurutnya, sejak rumah tersebut digunakan Don Ritto, aktivitas maupun renovasi yang dilakukan bukan lagi berada dalam kendali Febrie.

"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.

Sementara terkait Kafe de'Clan dan money changer yang turut digeledah penyidik, Hotman juga menyampaikan penjelasan.

"Yang kedua adalah menyangkut tempat usaha apa namanya, Kafe de'Clan itu tanah sewa oleh si klien beliau (Handika), nanti dia akan menjelaskan, yaitu si Don Ritto," ujarnya.

Sedangkan mengenai lokasi money changer, ia mengatakan:

"Demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," tuturnya.

Baca Juga: Banjir Promo! Beli iPhone 17 Pro Makin Untung di Salebration Blibli, Ini 5 Fitur Andalannya

Pemeriksaan Berlangsung 11 Jam, Febrie Tidak Ditahan

Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Hotman menyebut pemeriksaan hari itu hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri, sementara dugaan korupsi Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara belum didalami.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.

Ia juga memastikan penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," jelasnya.

Baca Juga: Siapa Femas Yani Arianto? Modus Liburan di Korsel Berujung Kabur, Bikin Rugi Agen Travel Rp125 Juta

Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tiga Perkara

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Proses penyidikan masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung. (LZ)

Editor : Laila Zakiya
Sumber : Solo Balapan
Febrie Adriansyah hotman paris jampidsus