Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Tempoe Doeloe Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Hotman Paris Bongkar Alasan Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akui Bayarannya Super Mahal tapi Pilih Dampingi Gratis

Laila Zakiya • Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:37 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

SOLOBALAPAN.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut, Hotman justru mengaku tidak mengejar bayaran.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena Hotman secara terbuka mengakui tarif jasanya termasuk yang tertinggi di Indonesia. Namun, dalam perkara Febrie Adriansyah, ia menegaskan tidak sedang mencari keuntungan finansial.

Keputusan Hotman menjadi kuasa hukum Febrie juga disebut didorong oleh keyakinannya bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Hotman Paris Sebut Tidak Mengejar Bayaran dari Febrie Adriansyah

Usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman mengaku tidak berharap menerima honor besar dari kliennya.

Menurutnya, seluruh kebutuhan finansialnya sudah terpenuhi dari klien-klien lain yang sebagian besar merupakan kalangan konglomerat.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini, karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia," ucapnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa keputusan tersebut bukan demi popularitas ataupun mencari perhatian publik.

"Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang uang lagi. Dan semua klien saya konglomerat, tanya semuanya. Perkara bisnis di Singapura, gua yang pegang kalau di Indonesia."

Baca Juga: Ari Irham Akui Sempat Takut Perankan Hikmah di Film Seni Merayu Tuhan, Merasa Kisahnya Sangat

Merasa Ada Kejanggalan Hukum dalam Kasus Febrie

Hotman mengatakan dirinya justru terdorong menerima perkara ini karena melihat adanya persoalan hukum yang menurutnya perlu diuji.

Ia menyinggung rekam jejak Febrie Adriansyah yang selama menjabat disebut berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah sangat besar melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura, saya bikin (di) akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak (tahu)," kata Hotman di Kejagung.

Menurut Hotman, capaian tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Ia bahkan mengaku siap menerima risiko kehilangan simpati sebagian pengikutnya di media sosial.

"Bagi followers saya yang merasa 'Kok Hotman jadi begini', yang semula 99% jadi followers saya, silakan gua ambil risiko itu, tapi di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden. Yang telah mengembalikan uang negara 430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?"

Baca Juga: Adopsi Gaya IShowSpeed, Reza Arap Siapkan Watch Party Piala AFF 2026 Bebas di YouTube YB Secara Gratis

Febrie Diperiksa 11 Jam, Dicecar 18 Pertanyaan

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah diperiksa sejak pagi hingga malam hari.

Hotman menyebut kliennya menjawab sebanyak 18 pertanyaan dari penyidik yang seluruhnya berkaitan dengan perkara PT Asabri.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.

Ia memastikan pemeriksaan hari itu belum menyentuh perkara lain seperti dugaan korupsi Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk PLTU.

Selain itu, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie setelah pemeriksaan selesai.

"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," tuturnya.

Baca Juga: Nail Art Jadi Tren Baru, Kuku sebagai Media Ekspresi Diri

Hotman Bantah Ada Aliran Uang Rp50 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga membantah tuduhan adanya aliran dana sekitar Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.

Ia mengatakan salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan isu tersebut.

"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata Hotman.

Selain membantah dugaan aliran dana, ia juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah lokasi yang sebelumnya digeledah penyidik.

Menurut Hotman, Kafe de'Clan merupakan lokasi yang berkaitan dengan Don Ritto, sedangkan rumah di Sentul sejak 2022 sudah tidak lagi berada dalam penguasaan fisik Febrie.

"Yang ketiga menyangkut rumah di Sentul. Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," ucapnya.

Ia melanjutkan:

"Sudah dipakai dan dia juga berhak renovasi. Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik."

Terkait lokasi money changer yang sebelumnya turut digeledah penyidik, Hotman juga menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan.

"Demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," tuturnya.

Baca Juga: Menengok Riwayat Stasiun Brambanan, Aset Staatsspoorwegen yang Kini Disulap Jadi Hub Wisata Budaya

Status Tersangka Tetap Berlaku

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap berlaku meskipun penanganan perkara telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan status keduanya tidak berubah.

"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi PT Krakatau Steel, tata kelola batu bara PLTU, serta PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Penyidikan Diminta Dikembangkan

Di sisi lain, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi meminta agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Kortas Tipikor sudah mengunci dua nama sebagai tersangka, yaitu FA dan DR. Bahkan harapan kita dua nama ini berkembang,” kata Pujiyono dalam dialog “Berita Satu Utama”, Kamis (16/7/2026).

Ia juga menekankan bahwa apabila konstruksi perkara mengarah pada dugaan pemerasan maupun gratifikasi, penyidik perlu menelusuri pihak pemberi, penerima, korban, hingga pihak yang menikmati aliran dana tersebut. (LZ)

Editor : Laila Zakiya
Sumber : Solo Balapan
Febrie Adriansyah dugaan korupsi hotman paris jampidsus