Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Tempoe Doeloe Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral Bayi Bernama Muhammad MBG Subianto Tak Bisa Didaftarkan Disdukcapil: Khawatir Jadi Korban Bullying

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 17 Juli 2026 | 22:29 WIB
Orang tua Muhammad MBG Subianto.
Orang tua Muhammad MBG Subianto.

SOLOBALAPAN, VIRAL — Nama seorang bayi laki-laki asal Kabupaten Wonosobo, Muhammad MBG Subianto, mendadak viral dan memicu perhatian luas di jagat maya.

Namun, nama unik yang mencuri perhatian publik tersebut dipastikan tidak dapat diterbitkan dalam dokumen kependudukan resmi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, terpaksa menolak pendaftaran nama tersebut karena terbentur aturan regulasi nasional.

Guna meluruskan simpang siur, jajaran petugas Disdukcapil Wonosobo secara proaktif mendatangi kediaman orang tua bayi tersebut di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sepuran, pada Rabu (16/7/2026) untuk memberikan edukasi langsung secara humanis.

Benturan Regulasi Permendagri dan Larangan Singkatan

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa langkah penolakan ini murni didasarkan pada tata tertib hukum positif yang berlaku di Indonesia, bukan karena sentimen terhadap arti nama tersebut.

Baca Juga: Spesifikasi Imatsu MDF, Kipas Angin Kopdes Seharga Rp11 Juta per Unit yang Viral Masuk Bahasan DPR RI

Berdasarkan aturan baku Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, penulisan nama di KTP, KK, maupun Akta Kelahiran dilarang keras menggunakan singkatan.

Selama singkatan "MBG" tersebut tidak diubah atau dijabarkan menjadi kata utuh, maka sistem administrasi negara belum dapat menerbitkan dokumen kependudukan bagi sang anak.

Disdukcapil diamanatkan untuk memberikan pembinaan agar setiap nama anak tetap memperhatikan tiga norma esensial, yakni kesusilaan, kesopanan, dan agama.

Pernyataan Kepala Disdukcapil Dwi Saraswati: "Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi.

Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat. Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi.

Nama itu diharapkan mengandung doa dan harapan kepada anak tersebut," terangnya.

Tabel Pemetaan Regulasi, Usulan Alternatif, dan Dampak Nama Anak

Guna memberikan pemetaan informasi kedinasan dan opsi solusi secara rapi, objektif, dan mudah dipahami oleh publik, berikut adalah rangkuman datanya:

Komponen Kependudukan Keterangan & Fakta Lapangan Solusi & Antisipasi Masa Depan
Nama yang Diajukan Muhammad MBG Subianto Berstatus ditolak oleh sistem karena mengandung unsur singkatan.
Dasar Hukum Penolakan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Regulasi ketat negara mengenai standardisasi nama dokumen sipil.
Alamat Domisili Bayi Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Sepuran Telah disambangi langsung oleh tim Disdukcapil untuk mediasi.
Usulan Solusi 1 Mengubah penulisan secara fonetik Ditulis menjadi "Embege" agar terbaca utuh dan legal secara hukum.
Usulan Solusi 2 Menjabarkan inisial menjadi nama utuh Menjadikan huruf B dan G sebagai nama mandiri (misal: Budi Gilang).
Dampak Psikologis Risiko perundungan (bullying) di sekolah Membimbing orang tua agar nama anak tidak memicu ejekan di masa depan.

Kekhawatiran Aksi Perundungan dan Ruang Diskusi Keluarga

Selain faktor pemenuhan hukum, Disdukcapil Wonosobo turut menaruh kepedulian mendalam terhadap masa depan psikologis sang anak.

Nama yang menggunakan singkatan tanpa kejelasan pelafalan dinilai berisiko tinggi memicu multitafsir di masyarakat, yang rentan berakhir menjadi bahan ejekan atau perundungan (bullying) oleh lingkungan sosialnya saat anak tumbuh besar nanti.

Sebagai jalan tengah, pihak dinas mengusulkan agar nama tersebut dijabarkan menjadi nama yang utuh, atau ditulis secara fonetik menjadi "Embege" jika orang tua tetap ingin mempertahankan bunyi aslinya.

Beruntung, setelah melalui proses diskusi dan pemaparan logis dari petugas, pihak orang tua Muhammad MBG Subianto menunjukkan sikap bijak dan kooperatif.

Mereka dapat menerima keputusan tersebut dengan baik dan saat ini tengah memanfaatkan ruang yang diberikan pemerintah untuk berdiskusi bersama keluarga besar guna merumuskan nama baru yang selaras dengan regulasi tanpa menghilangkan esensi doa terbaik bagi sang buah hati.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Muhammad MBG Subianto viral disdukcapil