Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Tempoe Doeloe Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Siapa Femas Yani Arianto? Modus Liburan di Korsel Berujung Kabur, Bikin Rugi Agen Travel Rp125 Juta

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 17 Juli 2026 | 19:27 WIB
Femas Yani Arianto.
Femas Yani Arianto.

SOLOBALAPAN, HUKUM & KRIMINAL — Jagat media sosial mendadak dihebohkan oleh kasus hilangnya seorang pria asal Madiun, Jawa Timur, bernama Femas Yani Arianto, saat tengah mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan.

Sempat dikira menjadi korban orang hilang secara misterius, belakangan mencuat dugaan kuat bahwa Femas sengaja melarikan diri demi menjadi pekerja ilegal di Negeri Ginseng tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada akhir Juni 2026 ini tidak hanya mencoreng citra wisatawan domestik, tetapi juga menyeret pihak agen travel, Berani Backpacker, ke dalam pusaran kerugian finansial dan sanksi hukum dari otoritas keimigrasian internasional.

Kronologi di Myeongdong dan Modus Kursus LPK Khusus

Awalnya, perjalanan wisata yang diikuti oleh Femas bersama 27 peserta lainnya dari Indonesia berjalan normal. Namun, petaka dimulai pada malam hari pertama setibanya rombongan di Korea Selatan.

Femas pamit secara mandiri kepada staf agen travel dengan dalih ingin melihat-lihat produk sepatu di kawasan perbelanjaan padat, Myeongdong.

Setelah pergi seorang diri, Femas memutus seluruh akses komunikasi dan tidak pernah kembali ke hotel tempat rombongan menginap.

Baca Juga: Kenapa Icad The Kerupuk Viral? Sempat Ditahan Polres Tangerang Gegara Meme, Ini Kronologi Penangkapannya

Pihak Berani Backpacker yang merasa janggal segera melakukan penelusuran rekam jejak Femas sekembalinya mereka ke tanah air.

Hasil investigasi lapangan di Madiun mengungkap fakta mengejutkan: Femas ternyata sempat mengikuti kelas bahasa Korea intensif secara rahasia. 

Kelas tersebut bukan bertempat di lembaga kursus umum, melainkan di bawah naungan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) khusus penempatan tenaga kerja ke Korea Selatan, sebuah indikasi kuat bahwa pelarian ini telah direncanakan matang sebagai kedok mengakali visa turis.

Kejanggalan Sikap Keluarga hingga Berujung Laporan Polisi

Pihak biro perjalanan juga mencium gelagat tidak beres dari pihak keluarga inti Femas di Wungu, Madiun.

Ibu kandung Femas, yang bertindak sebagai sponsor resmi pemberangkatan, dinilai memberikan keterangan palsu dan berusaha menutup-nutupi keberadaan sang anak saat diinterogasi oleh tim agen travel.

Daftar Kebohongan Pihak Penjamin (Ibu Femas): Sang ibu mengklaim tidak tahu-menahu soal pembuatan dokumen paspor dan visa anaknya. Namun, faktanya ia terbukti mencetak sendiri rekening koran bank sebagai syarat mutlak administrasi kedutaan.

Selain itu, ia sengaja menghapus seluruh riwayat panggilan telepon dan pesan singkat dengan Femas secara sepihak, serta berbohong menyatakan anaknya sudah tidak pulang sebulan, padahal para tetangga sempat menyaksikan Femas melaksanakan salat Jumat di lingkungan rumahnya tepat sebelum terbang ke Korea.

Tabel Pemetaan 5 Fakta Penting Kasus Pelarian Femas Yani di Korea Selatan

Guna memberikan rincian informasi dan kronologi secara rapi, objektif, dan mudah dipahami mengenai kasus dugaan imigran ilegal ini, berikut adalah rangkuman datanya:

No. Aspek Sorotan Kasus Rincian Fakta Lapangan Dampak & Status Hukum Terbaru
1 Lokasi & Waktu Kejadian Kawasan Myeongdong, Korea Selatan (Akhir Juni 2026). Femas memisahkan diri dari 27 rombongan tur malam hari dengan alasan beli sepatu.
2 Temuan Kejanggalan Sempat menempuh pendidikan bahasa di LPK Khusus Korea. Memperkuat bukti bahwa status turis hanya digunakan sebagai kedok migrasi kerja.
3 Sikap Pihak Keluarga Menghapus jejak digital chat & manipulasi informasi keberangkatan. Ibu Femas kedapatan berbohong mengenai kepengurusan berkas rekening koran bank.
4 Langkah Hukum Biro Penjamin/Ibu Femas resmi dilaporkan ke kepolisian RI. Didasari atas dugaan pemalsuan informasi dan perlindungan terhadap pelaku kabur.
5 Kerugian Agen Travel Dikenakan denda administratif senilai Rp125 Juta. Terancam sanksi pembatasan izin pemberangkatan visa tur ke Korsel di masa depan.

Dampak Fatal bagi Bisnis Travel dan Nama Baik Wisatawan Indonesia

Imbas dari aksi tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Femas Yani Arianto ini, pihak Berani Backpacker harus menelan pil pahit.

Mereka dijatuhi sanksi denda finansial yang sangat besar oleh otoritas keimigrasian terkait senilai Rp125 juta akibat kelalaian pengawasan terhadap WNI yang overstay.

Lebih dari sekadar kerugian materiil, kasus kelam ini juga mengancam kelangsungan operasional bisnis perusahaan.

 Kepercayaan otoritas kedutaan Korea Selatan terhadap biro perjalanan lokal dipastikan merosot tajam, yang berpotensi mempersulit proses persetujuan visa bagi rombongan wisatawan Indonesia lainnya di masa mendatang.

Hingga kini, keberadaan Femas di sudut-sudut kota Korea Selatan masih menjadi misteri dan terus dipantau oleh otoritas hukum antarnegara.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Femas Yani Arianto Korsel modus