SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kritik tajam diarahkan kepada mentalitas dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai pola kerja sebagian abdi negara saat ini masih jauh dari kata kompetitif dan sangat terjebak dalam rutinitas tanpa orientasi hasil yang jelas.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Komisi II DPR menegaskan perlunya perombakan total pada sistem evaluasi kinerja birokrasi guna mengikis kebiasaan lama yang tidak produktif.
Sorotan Budaya Kerja 'Cuma Ngopi' dan Perbandingan dengan Swasta
Politikus Partai NasDem tersebut menyayangkan etos kerja birokrasi yang dinilainya stagnan dan tidak mengalami perubahan paradigma berpikir.
Pola kerja yang hanya formalitas memenuhi daftar hadir harian dianggap menjadi beban anggaran, terutama bagi pemerintah di tingkat daerah.
Rifqi secara gamblang membandingkan performa manajemen sumber daya manusia di pemerintahan dengan sektor swasta.
Di industri swasta, setiap karyawan dituntut untuk terus kompetitif demi mempertahankan posisinya, sebuah iklim kerja yang menurutnya harus segera diadopsi oleh ekosistem ASN tanah air.
Sentilan Keras Ketua Komisi II: "Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi. Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif," cetus Rifqi dalam rapat kerja tersebut.
UU ASN Bakal Direvisi: Terapkan KPI Ketat dan Evaluasi Pemecatan
Sebagai langkah konkret pencegahan kebocoran produktivitas negara, Komisi II DPR RI berencana mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poin krusial yang akan disuntikkan dalam regulasi baru tersebut adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang jauh lebih ketat dan terukur bagi PNS maupun PPPK.
Revisi undang-undang ini nantinya akan menjadi payung hukum operasional bagi para kepala daerah—mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota—agar memiliki indikator hukum yang sah untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi ASN yang terbukti tidak mampu memenuhi target kerja.
Tabel Pemetaan Rencana Regulasi, Indikator Kinerja, dan Data Reformasi Birokrasi
Guna memberikan pemetaan informasi kebijakan birokrasi secara rapi, objektif, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Komponen Kebijakan | Rincian Aturan & Indikator Kerja | Dampak & Catatan Evaluasi |
| Target Regulasi | Revisi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN | Menyediakan dasar hukum evaluasi yang kuat bagi pemerintah daerah. |
| Instrumen Baru | Key Performance Indicator (KPI) Ketat | Berlaku menyeluruh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. |
| Sanksi Kinerja | Pemberhentian / Pemecatan (Out) | Diberlakukan jika ASN gagal memenuhi standar target capaian. |
| Indeks RB (2025) | 73,37 | Mengalami kenaikan jika dibandingkan skor tahun 2024 (71,92). |
| Skor SAKIP | Belum Optimal / Tidak Terlalu Baik | Menjadi rapor merah internal instansi pemerintah yang wajib dibenahi. |
Capaian Reformasi Birokrasi Nasional dan Rapor Merah SAKIP
Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan laporan performa birokrasi nasional secara makro.
Secara agregat, indeks capaian reformasi birokrasi nasional pada tahun 2025 menunjukkan tren positif di angka 73,37, naik dari raihan tahun 2024 yang berada di posisi 71,92.
Meski grafik reformasi birokrasi mengalami kenaikan, Rini tidak menampik bahwa implementasi akuntabilitas di unit terkecil masih bermasalah.
Ia mengakui skor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di berbagai lembaga pusat maupun daerah secara umum masih belum optimal.
Hal inilah yang mendasari DPR mendesak adanya indikator performa yang lebih radikal agar anggaran negara yang dikeluarkan untuk gaji ASN berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik di lapangan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo