SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Surat instruksi penarikan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).
Langkah mendadak ini diambil di tengah panasnya pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kebijakan ini juga bergulir bersamaan dengan penanganan kasus hukum yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Alasan Hentikan Pendataan dan Nasib Berkas Lapangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan perihal beredarnya surat penghentian instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia tersebut.
Menurut penjelasannya, penarikan instruksi ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data dari lapangan dinilai sudah mencukupi untuk kebutuhan penyidikan di tingkat pusat.
Pernyataan Resmi Kapuspenkum Kejagung: "Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia memastikan bahwa data yang sudah telanjur dihimpun di daerah akan tetap diproses secara hukum guna memperkuat pembuktian perbuatan para tersangka.
Di sisi lain, Kejati Jawa Tengah melalui Kasi Penkum Arfan Triono turut meluruskan informasi yang beredar.
Ia menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah sebelumnya tidak melakukan investigasi atau pemeriksaan pro-justitia, melainkan hanya sebatas monitoring, pendataan progres, dan pengumpulan keterangan awal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendeteksi potensi fraud (kecurangan).
Tabel Daftar 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG di Badan Gizi Nasional
Guna memberikan peta informasi yang rapi, transparan, dan mudah dipahami mengenai siapa saja aktor yang telah dijerat oleh Kejaksaan Agung dalam pusaran kasus ini, berikut adalah rangkuman datanya:
| Nama Tersangka | Jabatan / Unsur Pihak | Peran dan Klaster Korupsi |
| Dadan Hindayana | Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) | Melakukan intervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan afiliasi mitra SPPG. |
| Sony Sonjaya | Eks Wakil Ketua BGN | Terlibat dalam intervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil. |
| Lodewyk Pusung | Eks Wakil Ketua BGN | Bersama Dadan cs mengarahkan penunjukan mitra SPPG kepada yayasan yang terafiliasi secara sepihak. |
| Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan | Sekretaris Deputi Bidang Promosi & Kerja Sama BGN | Unsur aparat penegak hukum aktif yang ikut terlibat dalam tata kelola bermasalah di BGN. |
| Asep Yusuf Somantri (AYS) | Pihak Swasta | Aktor eksternal yang dikenal sebagai orang dekat dari tersangka Sony Sonjaya. |
| Andri Mulyono | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal | Vendor yang menyokong pengadaan unit motor listrik untuk operasional MBG. |
| Glory Harimas Sihombing | Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review | Pihak yayasan eksternal yang masuk dalam lingkaran pengadaan barang dan jasa program BGN. |
Sengkarut Modus Operandi dan Kaitannya dengan Kasus Eks Jampidsus
Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, modus operandi yang dilakoni oleh para tersangka berpusat pada aksi perbuatan melawan hukum berupa mark-up (penggelembungan) harga dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Komoditas yang dimainkan meliputi pengadaan motor listrik operasional MBG hingga pengadaan ompreng atau wadah makanan untuk kebutuhan mitra SPPG di lapangan.
Para petinggi BGN tersebut dituding mengintervensi PPK agar penyusunan KAK tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah.
Alhasil, pengelolaan SPPG yang seharusnya diserahkan secara mandiri kepada yayasan sekolah yang bersangkutan, justru dialihkan ke yayasan-yayasan titipan yang terafiliasi dengan petinggi BGN.
Praktik lancung ini membuat yayasan titipan tersebut menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya, meskipun tidak memenuhi syarat sah menjadi mitra.
Dinamika penghentian data MBG ini kian menjadi sorotan tajam karena berjalan beriringan dengan pelimpahan berkas perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri, yang sempat melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda serta menyita barang bukti uang tunai dan logam mulia dalam jumlah fantastis.
Kasus Febrie kini telah resmi dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo