Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Istana Akhirnya Buka Suara! Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus Tak Perlu Keppres Presiden, Ini Penjelasan Resmi Mensesneg

Laila Zakiya • Senin, 13 Juli 2026 | 13:58 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)

 

SOLOBALAPAN.COM - Polemik mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah.

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat seperti Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurutnya, mekanisme Keppres hanya berlaku untuk pengangkatan pejabat baru berdasarkan usulan Jaksa Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait prosedur administrasi setelah Febrie resmi melepas jabatannya.

Istana Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Bersifat Pribadi

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak membutuhkan persetujuan maupun Keputusan Presiden.

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," ujar Prasetyo dalam rekaman suaranya, Senin (13/7/2026).

Ia kembali menegaskan alasan mengapa Keppres tidak diperlukan dalam proses tersebut.

"Karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," sambungnya.

Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa setiap perubahan jabatan pejabat tinggi di Kejaksaan harus melalui keputusan Presiden.

Baca Juga: Komedian Temon Meninggal Dunia Sakit Apa? Aktor Senior Simson Rarameha Tutup Usia, Jadi Duka di Dunia Komedi

Keppres Baru Diperlukan Saat Jampidsus Baru Diangkat

Menurut Prasetyo, Keputusan Presiden justru diperlukan ketika pemerintah hendak menetapkan pejabat definitif untuk menggantikan posisi yang kosong.

Ia mengatakan hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan nama calon Jampidsus baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," imbuh Prasetyo.

Dengan demikian, posisi Jampidsus definitif masih menunggu proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Solo Book Party Dorong Budaya No Book Shaming Lewat Ruang Literasi

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus

Sambil menunggu penetapan pejabat definitif, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan setelah Febrie Adriansyah menyatakan mundur pada Sabtu (11/7/2026).

Sebelum mendapat amanah baru tersebut, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penunjukan Plt dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Anang dalam keterangan resminya.

Ia juga memastikan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu penanganan berbagai perkara yang sedang berlangsung.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pengunduran Diri Febrie Diterima Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Anang menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga independensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Mulai Luluh, Bilqis Beri Lampu Hijau untuk Hubungan Asmara Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi

Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

Ia disebut menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan pergantian pimpinan tidak memengaruhi kelanjutan proses penyidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana khusus. Selama menunggu pengangkatan Jampidsus definitif melalui Keputusan Presiden, seluruh tugas dan kewenangan dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas sesuai surat perintah Jaksa Agung. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Febrie Adriansyah #kasus korupsi #penggeledahan #jampidsus