Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Pimpin Kasus Megakorupsi, Plt Jampidsus Rudi Margono Hanya Punya Satu Motor Jadul Rp5 Juta! LHKPN Jadi Sorotan

Laila Zakiya • Senin, 13 Juli 2026 | 13:51 WIB
Rudi Margono Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Radar Jember)
Rudi Margono Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Radar Jember)

 

SOLOBALAPAN.COM - Rudi Margono mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

Di tengah sorotan terhadap penanganan sejumlah kasus megakorupsi dan ramainya isu mengenai aset mewah pejabat penegak hukum, laporan harta kekayaan Rudi justru menghadirkan fakta yang kontras.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp7,29 miliar. Namun yang paling menyita perhatian bukanlah nilai hartanya, melainkan daftar kendaraan yang dimilikinya.

Alih-alih memiliki mobil mewah, Rudi hanya melaporkan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 dengan nilai sekitar Rp5 juta. Tidak ada satu pun mobil yang tercantum dalam laporan tersebut.

Hanya Punya Satu Motor Honda 2010 Senilai Rp5 Juta

Di tengah berbagai perbincangan publik mengenai gaya hidup pejabat, profil kekayaan Rudi Margono menjadi perbincangan tersendiri. Dalam LHKPN, kendaraan yang dilaporkan hanya berupa satu unit sepeda motor Honda keluaran 2010 dengan nilai Rp5 juta.

Mayoritas kekayaan Rudi justru berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp6,66 miliar. Properti tersebut tersebar di beberapa daerah, antara lain Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai sekitar Rp77 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp546 juta.

Menariknya lagi, laporan tersebut menunjukkan Rudi tidak memiliki utang maupun surat berharga. Dengan demikian, nilai Rp7,29 miliar yang tercatat merupakan harta bersih.

Baca Juga: Komedian Temon Meninggal Dunia Sakit Apa? Aktor Senior Simson Rarameha Tutup Usia, Jadi Duka di Dunia Komedi

Kekayaan Naik Bertahap Selama Lebih dari Dua Dekade

Jika melihat riwayat pelaporan LHKPN, kenaikan kekayaan Rudi Margono berlangsung secara bertahap selama lebih dari 20 tahun.

Saat pertama kali melaporkan kekayaannya pada 2002, total hartanya masih sekitar Rp15 juta. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar Rp160,67 juta pada 2006, lalu mencapai Rp990,39 juta pada 2011.

Pada 2018, jumlah kekayaannya telah menembus sekitar Rp3,35 miliar sebelum akhirnya kembali meningkat menjadi Rp7,29 miliar berdasarkan laporan per 31 Desember 2025.

Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Penunjukan Rudi Margono dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Sebelum dipercaya mengisi posisi tersebut, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan 'di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Anang dalam keterangan resminya.

Ia juga memastikan proses penanganan perkara tidak akan terganggu.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Insting Ibu Kalahkan Gravitasi: Kisah Penyelamatan Kakak Beradik Sebelum Jeep Terjun ke Jurang Ngargoyoso Karanganyar

Rekam Jejak Panjang di Kejaksaan dan KPK

Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran 6 Desember 1969 yang telah berkarier di Korps Adhyaksa sejak 1994.

Selama perjalanan kariernya, ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia juga pernah menjabat Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, kemudian dilantik sebagai Jamwas pada 18 Desember 2024.

Pengalamannya juga mencakup penugasan selama sekitar delapan tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama bertugas, ia ikut menangani sejumlah perkara besar seperti Jiwasraya, Asabri, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hingga sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Baca Juga: Perjalanan Karier Temon Templar Rekan Duet Cing Abdel di Sitkom Komedi Berpulang Hari Ini, Ternyata Lulusan Psikologi UI

Istana: Pengangkatan Jampidsus Definitif Masih Menunggu Usulan

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," ujar Prasetyo dalam rekaman suara, Senin (13/7/2026).

Ia menambahkan, "Karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," sambungnya.

Menurut Prasetyo, Presiden baru akan menerbitkan Keppres ketika Jaksa Agung telah mengusulkan nama pejabat Jampidsus definitif.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," imbuh Prasetyo.

Dengan demikian, hingga saat ini Rudi Margono masih menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus sambil memimpin penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari LHKPN per 31 Desember 2025 serta pernyataan resmi para pejabat yang dikutip dari sumber-sumber pemberitaan. Seluruh informasi mengenai kekayaan Rudi Margono merujuk pada data LHKPN yang telah dilaporkan dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian atas integritas maupun dugaan pelanggaran hukum. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Plt Jampidsus #Rudi Margono #lhkpn #harta kekayaan #profil