Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

KPK Bidik Dalang Warisan Korupsi Dinasti Sukoharjo! Wardoyo Wijaya Siap Diperiksa Jika Lolos Tes Medis, Jejak 'Tradisi' Pemerasan Makin Terkuak

Laila Zakiya • Senin, 13 Juli 2026 | 13:17 WIB

 

Dari kiri, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, dan Camat Sukoharjo Havid Danang saat hendak mencoblos di TPS Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Rabu (14/2/2024).
Dari kiri, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, dan Camat Sukoharjo Havid Danang saat hendak mencoblos di TPS Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Rabu (14/2/2024).

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus berkembang. Setelah menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang memeriksa mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Langkah tersebut menjadi sorotan karena penyidik menduga praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya terjadi pada masa kepemimpinan Etik, melainkan merupakan pola yang telah berlangsung sejak era suaminya menjabat sebagai kepala daerah.

Namun, pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan penyidik terlebih dahulu akan memastikan kondisi kesehatan Wardoyo sebelum menjadwalkan pemeriksaan resmi.

Baca Juga: Rizki Andi Santoso Siapa dan Kenapa Viral? Oknum Mawapres UB yang Diduga Sebarkan Foto Pribadi di Telegram

KPK Selidiki Dugaan Warisan Praktik Pemerasan

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan indikasi praktik pemerasan yang dilakukan Etik diduga melanjutkan pola yang sudah berjalan pada periode kepemimpinan sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu.

Menurut KPK, dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya pola permintaan setoran yang serupa, termasuk penggunaan sejumlah kode berbahasa Jawa kepada jajaran Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

Salah satu kode yang disebutkan KPK ialah:

"Dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' yang artinya tambahan upah pungut itu ada kan?" lanjut dia.

Selain itu, Etik juga disebut menggunakan perintah:

"(Kode perintah) Kowe mrene kan ora bayar artinya kamu ke sini kan tidak membayar, padakno karo bapak artinya: samakan dengan bapak. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," imbuh Asep.

Sementara pada periode kepemimpinan Wardoyo Wijaya, KPK mengungkap adanya kode lain yang digunakan kepada pegawai BPKAD.

"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya perintah lain pada masa kepemimpinan sebelumnya.

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.

Baca Juga: Temon Templar Menikah Berapa Kali? Lebih dari Satu, Sang Komedian Senior Berpulang Akibat Serangan Jantung

Wardoyo Wijaya Belum Diperiksa, Tunggu Hasil Tes Medis

Meski dugaan keterkaitan Wardoyo mulai didalami, KPK belum memastikan jadwal pemeriksaannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kondisi kesehatan mantan Bupati Sukoharjo tersebut menjadi pertimbangan utama sebelum penyidik memanggilnya.

"Itu yang sedang kita perdalam, tapi sebagai informasi bahwa saat ini kondisi kesehatan dari suaminya saudari E ini mengalami sakit," ujar Asep.

Karena itu, tim penyidik akan lebih dulu memastikan apakah Wardoyo layak menjalani pemeriksaan.

"Kami akan cek kondisinya dulu, pastikan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperiksa dan diminta keterangan," kata dia.

Asep menegaskan pemeriksaan akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan Wardoyo dalam kondisi memungkinkan untuk memberikan keterangan.

Siapa Pun yang Terlibat Akan Dimintai Keterangan

KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Siapapun yang terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi akan kita minta keterangannya," ucapnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diumumkan.

Baca Juga: Lima Tahun Bersama Persis Solo, Zanadin Fariz dan Althaf Indie Resmi Berpisah, Pesan Harunya Bikin Suporter Tersentuh

Berawal dari Dugaan Pemotongan Insentif ASN

Kasus ini bermula setelah KPK menduga Etik memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar untuk menarik setoran dari pegawai BPKAD.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.

KPK menduga Etik kemudian memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima pegawai BPKAD.

Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.

Selain dugaan pemotongan insentif, Etik juga diduga menerima setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD), uang dari bukti pengeluaran fiktif, hingga praktik markup pengadaan yang kini masih terus didalami penyidik.

Baca Juga: Resmi Bertahan! Eky Taufik dan Dodi Alexvan Djin Jadi Fondasi Kebangkitan Persis Solo di Championship 2026/2027

Tiga Orang Telah Menjadi Tersangka

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yaitu:

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.

Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, Wardoyo Wijaya belum berstatus sebagai tersangka. KPK menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sukoharjo tersebut akan dipertimbangkan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan layak berdasarkan hasil pemeriksaan medis. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Bupati Sukoharjo #Wardoyo Wijaya #Etik Suryani #ott kpk