Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bisa Saja Sita Emas 74 Kg, KPK Ungkap Alasan Hukum Tak Mau Rebut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri, Ternyata Ada 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi

Laila Zakiya • Senin, 13 Juli 2026 | 09:17 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

SOLOBALAPAN.COM – Pengungkapan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan nasional.

Selain karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, perhatian publik juga tertuju pada penyitaan aset fantastis, termasuk 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Meski perkara tersebut masuk dalam kategori megakorupsi dan melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memilih tidak mengambil alih penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Lantas, apa alasan hukumnya?

KPK Tegaskan Pengambilalihan Perkara Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaganya memang memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Namun, kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dengan kata lain, besarnya nilai perkara maupun banyaknya barang bukti yang disita tidak otomatis menjadi alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan.

Baca Juga: Hasil Memeras Anak Buah? KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Singapura dan Australia Senilai Miliaran dari OTT Bupati Sukoharjo

Ini 6 Kriteria KPK Bisa Mengambil Alih Perkara Korupsi

Berdasarkan Pasal 10 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, terdapat enam kondisi yang memungkinkan KPK mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi dari kepolisian atau kejaksaan, yaitu:

  1. Laporan masyarakat mengenai korupsi tidak ditindaklanjuti.

  2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Penanganan perkara ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

  4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi.

  5. Terdapat hambatan penanganan perkara akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

  6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama enam indikator tersebut belum terpenuhi, mekanisme penanganan perkara tetap berjalan pada institusi yang sedang menyidik.

KPK Hormati Joint Investigation Polri dan Kejaksaan

Asep menegaskan, KPK menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum lain.

"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penengak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortastipidkor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya," ucapnya.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa kepolisian maupun kejaksaan akan menjalankan proses penyidikan secara profesional sehingga penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sikap tersebut sejalan dengan perkembangan perkara, di mana Polri akhirnya melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi penanganan.

Baca Juga: Terbongkar! Siasat Licik Bupati Sukoharjo, Terbitkan 2 SK Insentif Pajak Diduga Hanya Jadi Alat Peras ASN

Kejagung Resmi Terima Pelimpahan Tiga Kasus

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan tiga perkara dilakukan sebagai bentuk percepatan penyelesaian perkara sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dalam perkembangan penyidikan, Kortas Tipidkor Polri juga mengumumkan telah menetapkan dua tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini," ungkap Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu sore.

Totok kemudian menjelaskan salah satu tersangka berasal dari kalangan swasta, sedangkan satu lainnya merupakan penyelenggara negara.

"Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pindana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Irjen Totok.

Baca Juga: Potong 40 Persen Hak Pegawai, KPK Bongkar Cara Bupati Sukoharjo Raup Rp2,93 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Barang Bukti Fantastis Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Dari lokasi di Cipete, penyidik menyita uang tunai dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara dari rumah di Sentul, polisi menyita:

Nilai uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut dikonversi mencapai sekitar Rp476 miliar.

Febrie sendiri sebelumnya mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," jelasnya.

Mengenai asal-usul uang dan aset yang ditemukan penyidik, ia menyatakan akan memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.

Baca Juga: Menikmati Bentang Alam Indonesia, Ini Fasilitas Mewah dan Eksklusif Kereta Panoramic KAI Wisata

Komisi III DPR Ikut Mengawasi

Komisi III DPR RI turut membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan agar tidak terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Habiburokhman.

Ia juga memastikan pengawasan dilakukan bersama KPK.

"Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk panja. Jadi yang nanti akan secara teknis memantau, mengawasi langsung pelaksanaan penanganan perkara kasus ini," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, perkara tersebut layak memperoleh perhatian khusus karena skala kasus dan barang bukti yang telah diamankan.

"Karena ini merupakan kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi. Mengingat jumlah barang bukti yang disita, yang sudah diamankan itu saja sudah demikian besarnya," ucapnya. (LZ)

Editor : Laila Zakiya
#Febrie Adriansyah #kasus korupsi #jampidsus #kpk