Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Terbongkar! Arti Kode 'Padakno karo Bapak' di Kasus Korupsi Bupati Sukoharjo, KPK: Samakan Setoran dengan Era Suaminya

Laila Zakiya • Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:15 WIB
Petugas mengawal Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/IES/kye
Petugas mengawal Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/IES/kye

 

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terus membuka fakta-fakta baru. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah terungkapnya penggunaan istilah berbahasa Jawa yang diduga menjadi kode dalam praktik pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kalimat "Padakno karo Bapak" menjadi salah satu instruksi yang digunakan dalam praktik dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Menurut KPK, kalimat tersebut bukan sekadar ungkapan biasa, melainkan memiliki makna agar nominal setoran yang dikumpulkan dari ASN disamakan dengan besaran setoran pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yakni Wardoyo Wijaya yang merupakan suami Etik Suryani.

Baca Juga: Babak Baru "Megatron": Tiba di Korea, Megawati Hangestri Siap Guncang V-League Bersama Hyundai Hillstate

KPK Ungkap Arti Kode "Padakno karo Bapak"

Fakta tersebut disampaikan langsung Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memaparkan konstruksi perkara dugaan pemerasan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah istilah yang disebut kerap digunakan selama praktik pemotongan insentif ASN berlangsung.

"Ini mohon maaf ini bahasanya memang menggunakan bahasa daerah ya, seperti itu. Ini bukan diada-adakan tapi hasil permintaan keterangan. Yang artinya ‘Tambahan upah pungut itu adakan’. ‘Kowe mrene kan ora bayar’, kamu ke sini kan tidak bayar, maksudnya masuk ke SK-nya itu nggak bayar. ‘Padakno karo Bapak’, artinya samakan dengan bapak. Maksudnya Bapak itu merujuk ke suaminya Ibu ETS atau bupati sebelumnya. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," papar Asep.

Keterangan tersebut menjadi salah satu temuan penting penyidik karena menunjukkan dugaan adanya pola setoran yang disebut mengacu pada praktik yang telah berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya.

Diduga Melanjutkan Sistem yang Sudah Berjalan

Dalam konferensi pers yang sama, KPK menjelaskan dugaan pemerasan dilakukan melalui dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan setiap tahun sejak 2021 hingga 2026.

SK tersebut berkaitan dengan penerimaan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua SK tersebut diduga dijadikan instrumen untuk menarik setoran dari para penerima insentif.

"Jadi Ibu Bupati yang menerbitkan SK siapa orang-orangnya yang nanti melakukan kegiatan pemungutan pajak dan kemudian ada insentif di situ ya. Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat. Jadi SK ini kemudian digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pidana pemerasan setoran upah pungut atau UP," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

KPK menyebut praktik tersebut diduga menjadi kelanjutan dari mekanisme yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya, meski proses pembuktiannya masih terus didalami dalam penyidikan.

Baca Juga: Stasiun Purwosari, Saksi Bisu Perjalanan Sejarah Perkeretaapian di Kota Solo

Kepala BPKAD Disebut Jadi Pengumpul Setoran

Untuk menjalankan mekanisme tersebut, KPK menduga Etik menunjuk Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), sebagai pihak yang mengoordinasikan pengumpulan setoran.

Richard disebut diminta mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

"Di lingkungan BPKAD Sukoharjo, di mana ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD tadi. Nah insentifnya dari yang seharusnya diterima 100%, dipotong 40%," sebut Asep.

Uang tersebut kemudian disalurkan melalui Sekretaris BPKAD sebelum akhirnya diduga diterima oleh Etik Suryani.

KPK: Etik Diduga Terima Rp2,93 Miliar

Hasil penyidikan sementara KPK menyebut praktik dugaan pemerasan berlangsung selama periode 2021 hingga 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, total penerimaan dari setoran upah pungut diduga mencapai hampir Rp3 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Selain dugaan pemotongan insentif pegawai BPKAD, KPK juga mendalami dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) serta dugaan penerimaan yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan mark-up pengadaan.

Baca Juga: Siapa Istri Sah Febrie Adriansyah? Ini Biodata dan Latar Belakang Jampidsus yang Viral di Media Sosial

Berawal dari OTT di Solo Raya

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Solo Raya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Juru Bicara KPK sebelumnya menegaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7).

Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD, serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ketiganya kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidik KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Bupati Sukoharjo #Etik Suryani #ott kpk