SOLOBALAPAN.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang bernilai fantastis yang disita penyidik Polri dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh penjelasan mengenai barang-barang tersebut tidak akan disampaikan melalui konferensi pers, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Febrie sehari sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan normal.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengingatkan publik agar tetap menghormati proses hukum.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.
Baca Juga: KPK Segel Ruang Sekda dan Kabag Umum Sukoharjo, Jantung Birokrasi Mulai Lumpuh?
Febrie Akui Rumah Sentul Milik Pribadi
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang menjadi lokasi penggeledahan di Sentul merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu fokus perhatian publik setelah rumah tersebut digeledah dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Polisi Temukan 7 Koper Berisi Emas dan Uang
Dalam penggeledahan di rumah kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan isi brankas tersebut.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ungkap Totok kepada wartawan.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Febrie: Uang dan Emas Ada Pemiliknya
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menegaskan bahwa uang maupun emas yang ditemukan memiliki pemilik serta berkaitan dengan kegiatan tertentu.
"Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers."
Hal itu kemudian ia pertegas melalui pernyataannya.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.
Dalam kesempatan lain, ia kembali memberikan penjelasan serupa.
"Mengenai ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ya. Ada bangunannya, bisa nanti dicek," ucapnya.
Febrie juga menegaskan seluruh proses kepemilikan maupun aktivitas yang berkaitan dengan temuan tersebut siap dipertanggungjawabkan.
"Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," katanya.
Baca Juga: Lolos Masa Kritis di NICU, Bayi Kebun Jagung Sekarsuli Klaten Dinyatakan Sehat
Bantah Terkait Bisnis di Cipete
Selain menjelaskan mengenai rumah Sentul, Febrie juga membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan sebuah lokasi usaha di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang turut digeledah penyidik.
"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," tegasnya.
Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menarik kesimpulan.
Pilih Jalur Hukum, Bukan Opini Publik
Di tengah derasnya perhatian publik terhadap penyitaan emas 74 kilogram dan uang senilai Rp476 miliar, Febrie memilih tidak memaparkan seluruh penjelasannya di hadapan media. Ia menegaskan seluruh klarifikasi akan diberikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
Belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyimpulkan status kepemilikan barang bukti maupun adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah terkait temuan tersebut. Seluruh proses masih berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (lz)
Editor : Laila Zakiya