SOLOBALAPAN.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, memasuki fase paling krusial.
Meski telah diamankan bersama empat orang lainnya, hingga Jumat (10/7/2026) Etik masih berstatus sebagai terperiksa, sehingga penyidik KPK masih memiliki batas waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukumnya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena proses pasca-OTT selalu dibatasi oleh waktu. Dalam kurun maksimal 1 x 24 jam, penyidik harus memutuskan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan apabila alat bukti dinilai belum mencukupi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim antirasuah mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Usai diamankan, seluruh pihak menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum diberangkatkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pemeriksaan Intensif Jadi Penentu Status Hukum
Dalam mekanisme OTT, pemeriksaan awal menjadi tahapan penting bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, mengklarifikasi keterangan para pihak, hingga mencocokkan barang bukti yang telah diamankan.
KPK menyebut perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," sebut Jubir KPK Budi Prasetyo.
Namun hingga saat ini, identitas empat orang lain yang turut diamankan belum dipublikasikan secara resmi.
Wakil Ketua KPK Benarkan OTT
Kabar operasi senyap tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Etik Suryani menjalani pemeriksaan sejak Kamis (9/7/2026) malam di lantai dua Mapolresta Surakarta. Menjelang pagi, sekitar pukul 05.41 WIB, ia keluar dari gedung menggunakan lift sebelum langsung menuju bus yang telah disiapkan.
Etik tampak mengenakan atasan hitam putih, celana jeans, serta masker. Ia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak malam.
KPK Dibatasi Waktu 1 x 24 Jam
Sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Artinya, dalam rentang waktu tersebut penyidik harus memutuskan apakah perkara memenuhi syarat untuk naik ke tahap penetapan tersangka atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam kasus ini, lima orang yang diamankan masih berstatus terperiksa sehingga proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK menjadi penentu arah penanganan perkara.
OTT ke-16 KPK Sepanjang 2026
Operasi terhadap Etik Suryani juga tercatat sebagai OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan terhadap berbagai pejabat, mulai dari kepala daerah hingga aparatur negara, termasuk Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Ketua PN Depok, beberapa kepala daerah lainnya, hingga Bupati Langkat Syah Afandin yang menjadi OTT ke-15 sebelum kasus Sukoharjo.
Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan lanjutan di Jakarta yang akan menentukan apakah Bupati Sukoharjo beserta empat pihak lain resmi ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi yang telah disampaikan KPK hingga Jumat (10/7/2026). Hingga artikel ini ditulis, Etik Suryani dan pihak lain yang diamankan masih berstatus terperiksa. Penetapan tersangka maupun status hukum lainnya menunggu pengumuman resmi KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (lz)
Editor : Laila Zakiya