SOLOBALAPAN.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyita perhatian publik karena konstruksi perkara yang berbeda dari kebanyakan kasus korupsi kepala daerah.
Apabila dalam banyak OTT sebelumnya kepala daerah kerap diduga menerima suap dari kontraktor, pengusaha, atau pihak swasta, perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengarah pada dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam operasi tersebut penyidik mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta.
"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dugaan Peras Perangkat Daerah Jadi Sorotan
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana yang sedang didalami KPK.
Alih-alih dugaan suap dari pihak swasta, penyidik mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap jajaran perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," sebut Budi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Dengan konstruksi tersebut, kasus Etik Suryani dinilai berbeda dibanding sejumlah OTT kepala daerah yang selama ini lebih banyak berkaitan dengan penerimaan fee proyek, gratifikasi, maupun suap pengadaan barang dan jasa.
Diperiksa Semalaman di Polresta Surakarta
Setelah diamankan, Etik bersama empat orang lainnya menjalani pemeriksaan tertutup di lounge lantai dua Gedung 1 Polresta Surakarta.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemeriksaan berlangsung hingga menjelang pagi.
Sekitar pukul 04.20 WIB, sejumlah petugas terlihat membawa beberapa koper berwarna hijau menuju ruang pemeriksaan menggunakan lift.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.42 WIB, Etik Suryani keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju putih, rompi hitam, kerudung hitam, serta masker hitam.
Saat dicegat awak media, Etik memilih bungkam dan langsung menuju bus yang telah disiapkan untuk membawanya bersama rombongan ke Jakarta.
Rombongan meninggalkan Mapolresta Surakarta sekitar pukul 05.50 WIB dengan pengawalan aparat.
KPK Masih Punya Waktu Tentukan Status Hukum
Hingga Jumat (10/7/2026), KPK belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya hanya membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT ke-16 KPK Sepanjang 2026
Penangkapan Etik Suryani tercatat sebagai operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan serangkaian OTT terhadap sejumlah pejabat, mulai dari kasus dugaan suap perpajakan, kepala daerah, pejabat Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum.
Namun, perkara yang menyeret Etik Suryani menarik perhatian karena dugaan tindak pidananya disebut berasal dari praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan pemerintah yang dipimpinnya sendiri.
KPK Dalami Perkara
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
KPK belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan pemerasan, nilai uang yang diduga berkaitan dengan perkara, maupun identitas empat orang lain yang turut diamankan bersama Etik Suryani.
Publik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta pengumuman resmi KPK mengenai status hukum para pihak dalam OTT tersebut. (lz)
Editor : Laila Zakiya