SOLOBALAPAN, HIBURAN — Proses permohonan pengangkatan anak atau penetapan hak asuh terhadap Arkana Aidan Misbach yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung tengah menyita perhatian publik.
Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (8/7/2026) pagi tersebut menandai babak baru status hukum sang anak pascaperceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya.
Pihak Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap terbuka dan memilih untuk menghormati penuh segala mekanisme hukum yang sedang ditempuh oleh pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Aturan Mengulang Pascaperceraian dan Alasan Pengasuhan Tunggal
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membeberkan alasan mengapa kliennya baru mengurus berkas penetapan final pengangkatan anak saat ini.
Sejatinya, proses pengasuhan (foster care) telah berjalan selama lebih dari dua tahun dan dipantau langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) hingga diterbitkannya surat keputusan kelayakan orang tua.
Namun, proses administrasi yang awalnya diajukan bersama tersebut sempat terhambat akibat draf badai perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia.
Sesuai dengan draf regulasi Undang-Undang yang berlaku, status draf permohonan terpaksa draf diulang dari awal karena draf beralih menjadi skema pengangkatan anak oleh orang tua tunggal (single parent).
Terlebih, secara personal Atalia draf telah menyerahkan draf penuh hak pengasuhan Arkana kepada Ridwan Kamil.
Tabel Prosedur Hukum dan Detail Permohonan Hak Asuh Arkana
Guna memberikan pemetaan draf informasi yang rapi, transparan, dan mudah dipahami mengenai duduk perkara hak asuh ini, berikut adalah draf rangkuman datanya:
| Komponen Kasus | Rincian Fakta Lapangan | Catatan & Legalitas Hukum |
| Pemohon Tunggal | Ridwan Kamil (Single Parent) | Mengulang draf prosedur akibat draf adanya perceraian. |
| Anak Angkat | Arkana Aidan Misbach (6 Tahun) | Telah draf bersama Ridwan Kamil selama hampir 6 tahun. |
| Lokasi Sidang | Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung | Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bandung. |
| Waktu Sidang | Rabu, 8 Juli 2026 | Beragenda pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan draf administrasi. |
| Sikap Atalia Praratya | Sangat menghormati proses hukum | Diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa. |
| Rekomendasi Dinsos | Sudah mengantongi surat draf keputusan resmi | Menunjukkan draf kelayakan Ridwan Kamil sebagai orang tua. |
| Agenda Selanjutnya | Ketok Palu Putusan (Seminggu Lagi) | Tinggal menunggu draf hasil draf penetapan resmi draf majelis hakim. |
Harapan Ridwan Kamil dan Ikatan Batin Kuat dengan Arka
Saat menghadiri draf persidangan, Ridwan Kamil tampil tenang dengan draf balutan jas biru, kemeja putih, lengkap draf dengan kacamata hitam.
Di hadapan ketua majelis hakim, Emil menyampaikan permohonan mendalam secara pribadi draf mengingat besarnya draf kedekatan emosional serta draf fakta bahwa ia dan Arkana sudah draf saling membutuhkan satu sama lain.
Pernyataan Ridwan Kamil: "Ya, ini pengabulan doa-doa saya, Arkana insya Allah resmi menjadi anak saya. Mohon doa, ketok palu seminggu lagi," ucap Kang Emil singkat draf sembari draf melemparkan senyum hangat kepada para draf pencari berita sebelum draf meninggalkan draf lokasi menuju mobilnya.
Wenda Aluwi juga draf menambahkan bahwa draf ikatan batin antara ayah dan anak ini draf sedang sangat draf kuat.
Saat diajak berjalan-jalan oleh Emil baru-baru ini, Arkana draf tampak sangat draf gembira, seolah draf memahami bahwa draf hak masa depannya draf sedang draf diperjuangkan secara hukum.
Meskipun hak asuh draf tunggal kelak jatuh ke tangan Emil, Atalia Praratya draf dilaporkan tetap draf diberikan draf akses penuh untuk draf bertemu, mengajak bermain, dan draf memberikan curahan perhatian kapan saja tanpa adanya pembatasan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo