SOLOBALAPAN.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi merampungkan penyusunan berkas perkara kasus raksasa impor telepon seluler (handphone) ilegal asal China. Tiga tersangka utama dipastikan akan segera diseret ke meja hijau, sementara satu bos direktur lainnya kini diburu internasional dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, membeberkan identitas empat tersangka dalam sindikat kakap ini.
Mereka adalah MT (Direktur PT TSL), TW (Direktur PT TSI), serta dua warga negara (WN) China berinisial DCP alias PR dan SJ.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan importasi barang elektronik dengan cara tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).
Peta Peran Tersangka: WNA Otak Pengendali, Satu Direktur Kabur ke Luar Negeri
Untuk mempercepat jalannya proses hukum, tim penyidik Bareskrim sengaja memisahkan penanganan perkara (split) keempat tersangka dalam berkas dakwaan yang berbeda.
Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka dalam lingkaran penyelundupan:
- DCP alias PR & SJ (Warga Negara China): Bertindak sebagai otak atau aktor intelektual yang mengendalikan seluruh rantai pasokan ilegal, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga teknis distribusi di pasar Indonesia. Keduanya segera disidang.
- MT (Direktur PT TSL): Berperan sebagai "orang dalam" dokumen. Ia bertugas mengurus dan memalsukan dokumen administrasi pabean agar puluhan ribu ponsel ilegal tersebut bisa lolos dari pelabuhan tanpa dicurigai. MT juga segera menjalani persidangan.
- TW (Direktur PT TSI): Berstatus buron. TW diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Peran krusialnya adalah memfasilitasi jalur masuk fisik barang selundupan agar sukses menembus wilayah kepabeanan Indonesia.
Nilai Sitaan Fantastis: Tembus Rp253 Miliar!
Dalam operasi penindakan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita aset selundupan dengan angka yang sangat mencengangkan. Tak hanya gawai, sindikat ini rupanya juga menyelundupkan kebutuhan komoditas lain.
Berikut rincian barang bukti yang disita negara:
- Gadget & Suku Cadang: Sekitar 50.000 unit iPhone dan Android beserta onderdilnya dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp250 miliar.
- Perlengkapan Bayi: Sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi impor ilegal senilai Rp3 miliar.
Total Nilai Barang Bukti: Rp253,07 Miliar.
Diusut Terpisah: Bau Korupsi Diserahkan ke Kortastipidkor
Kasus penyelundupan ratusan miliar ini dipastikan akan berbuntut panjang. Hasil pengembangan penyidikan mengendus adanya keterlibatan oknum birokrat. Alhasil, perkara ini kini resmi berkembang ke ranah dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan, penanganan perkara sengaja dibelah agar penuntasannya berjalan objektif sesuai kompetensi hukum masing-masing direktorat.
"Penyelundupan komoditasnya ditangani penuh oleh penyidik Bareskrim, sementara untuk keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan suap atau korupsi pabean, penanganannya diserahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri," pungkas Ade. (dam)
Editor : Damianus Bram