SOLOBALAPAN.COM - KPK mengungkap dugaan praktik yang menyentuh nasib ratusan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) diduga menjadi korban pemotongan sisa hasil usaha (SHU) untuk menghimpun dana yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kasus ini muncul di tengah penyidikan KPK terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.
Selain dugaan suap tersebut, penyidik kini juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
KPK: Dana Dikumpulkan dari 914 Anggota KUD
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya pengumpulan uang dari ratusan anggota koperasi yang merupakan petani.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut KPK, total anggota KUD yang terdampak mencapai 914 orang dengan luas lahan sekitar 1.828 hektare.
Tak hanya itu, dana yang berhasil dikumpulkan tersebut diduga kemudian diubah ke mata uang asing.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar," kata Budi.
Penghasilan Petani Diduga Dipotong Setengah
Temuan yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan pemotongan penghasilan para petani.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan uang yang diminta berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Yang menjadi sorotan adalah dugaan besarnya potongan yang harus ditanggung para petani.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ucap Achmad Taufik Husein.
Baca Juga: Angka Kelahiran Menyusut, 7 SD Negeri di Solo Nyaris Tanpa Murid Baru
Kasus Bermula dari Dugaan Suap Jabatan Sekda
Perkara yang menjerat Suhardiman Amby awalnya berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
KPK menyebut proses itu bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025.
Dalam penyidikan, KPK menduga Suhardiman meminta hadiah berupa sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin menduduki posisi tersebut.
Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," kata Achmad Taufik Husein.
"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun."
KPK juga mengungkap pengajuan kredit mobil dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT MIC berinisial ARD karena profil Zulkarnain disebut tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit.
Mobil Mewah Diduga Sempat Disembunyikan
Dalam perkembangan terbaru, KPK berhasil menemukan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi barang bukti suap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan itu ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
"Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," kata Budi.
Dalam penggeledahan berikutnya, penyidik juga menemukan kondisi kendaraan telah berubah.
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," kata Budi.
Mobil tersebut kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan towing sebagai bagian dari proses penyitaan barang bukti.
Tiga Orang Telah Menjadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
-
Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi.
-
Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing.
-
Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC).
Selain mendalami dugaan suap terkait jabatan Sekda, KPK menyatakan penyidikan juga terus berkembang untuk mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk aliran dana yang berasal dari anggota KUD. (lz)
Editor : Laila Zakiya