SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus memunculkan fakta baru. Kali ini sorotan tertuju pada upaya menghilangkan jejak barang bukti berupa sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga menjadi bagian dari praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kendaraan mewah tersebut sempat berpindah tangan, berganti pelat nomor, hingga disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Meski demikian, mobil tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Diduga Dijual Setelah Suhardiman Mengetahui Dipantau KPK
KPK menduga upaya menghilangkan barang bukti dilakukan setelah Suhardiman mengetahui dirinya sedang berada dalam pengawasan penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kendaraan tersebut sempat dialihkan ke showroom milik pihak swasta.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Suwito sendiri merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.
Pelat Nomor Diganti, Mobil Disembunyikan di Gudang Pematangsiantar
Pencarian kendaraan tersebut tidak berhenti di showroom.
Dalam rangkaian penggeledahan pada 4 hingga 6 Juli 2026 di Kuansing, Pekanbaru, dan Sumatera Utara, penyidik akhirnya menemukan Toyota Land Cruiser 300 GR-S di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar.
Saat ditemukan, kondisi kendaraan sudah berbeda.
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya menyamarkan identitas kendaraan agar sulit dilacak penyidik.
Langsung Diangkut ke Jakarta Menggunakan Towing
Setelah ditemukan, mobil mewah tersebut tidak dibiarkan berada di lokasi.
KPK langsung membawa kendaraan itu menuju Jakarta menggunakan jasa towing agar dapat diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Selain mobil, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain:
-
Kantor Bupati Kuansing
-
Kantor DPRD Kuansing
-
Kantor Dinas Perkebunan
-
Rumah para tersangka
-
Rumah pihak lain yang terkait
-
Salah satu kantor ekspedisi di Pekanbaru
Baca Juga: Angka Kelahiran Menyusut, 7 SD Negeri di Solo Nyaris Tanpa Murid Baru
Land Cruiser Dibeli Khusus untuk Meloloskan Jabatan Sekda
KPK menyebut Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut bukan dibeli untuk kepentingan pribadi.
Mobil itu diduga menjadi syarat yang diminta Suhardiman kepada calon Sekda Kuansing.
Kasus bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025.
Menurut penyidik, Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin memperoleh jabatan tersebut.
Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," kata Achmad Taufik Husein.
Mobil tersebut dibeli secara kredit.
"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun."
KPK juga mengungkap pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT MIC berinisial ARD karena profil Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat pembiayaan.
KPK Pastikan Terus Telusuri Seluruh Aset
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya tidak hanya fokus pada kendaraan tersebut.
Seluruh aset yang diduga berkaitan dengan perkara akan terus ditelusuri untuk kepentingan pembuktian.
"Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar,"
Budi menambahkan kendaraan tersebut ditemukan pada 4 Juli 2026 sebelum dibawa menuju Jakarta.
"Sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tutur Budi.
Tiga Orang Telah Menjadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekda Kuansing, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
-
Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi.
-
Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing.
-
Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Selain dugaan suap berupa Toyota Land Cruiser, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk dugaan pengumpulan uang dari ratusan anggota koperasi petani di Kuansing. (lz)
Editor : Laila Zakiya