SOLOBALAPAN.COM - Praktik dugaan korupsi yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) tidak hanya menyangkut proyek pembangunan dan pengadaan barang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di sektor pendidikan yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik, khususnya bagi dunia pendidikan.
Dalam konferensi pers usai operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyampaikan pernyataan yang menjadi sorotan publik. Lembaga antirasuah menilai dugaan perdagangan jabatan kepala sekolah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut masa depan pendidikan anak-anak.
Baca Juga: Eks Ujung Tombak Persis Solo Roman Paparyga Gabung Persijap Jepara, Ini Statistik dan Rekam Jejaknya
KPK: Masa Depan Anak-Anak Ikut Dipertaruhkan
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkap bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Langkat berasal dari berbagai sumber di lingkungan pemerintahan.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ucap Taufik.
Menurut penyidik, dugaan gratifikasi tersebut tidak hanya berasal dari mutasi jabatan, tetapi juga diduga berkaitan dengan proses pengangkatan kepala sekolah hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Pernyataan paling tajam disampaikan Taufik ketika menjelaskan dampak praktik tersebut terhadap dunia pendidikan.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tutur Taufik.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menegaskan bahwa dampak dugaan korupsi tidak berhenti pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas kepemimpinan sekolah dan layanan pendidikan.
Mutasi Camat hingga Kepala Sekolah Diduga Jadi Lumbung Gratifikasi
KPK menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar berasal dari sejumlah mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Selain mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, penyidik juga menduga praktik serupa terjadi dalam proses penempatan camat.
Menurut KPK, kondisi tersebut bahkan memicu keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat karena proses promosi jabatan diduga tidak berjalan secara profesional.
Tak hanya kepala sekolah, pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan maupun camat disebut menjadi salah satu sumber dugaan penerimaan gratifikasi yang kini sedang didalami penyidik.
Baca Juga: Lonjakan Penumpang KRL Stasiun Klaten Tembus 352 Ribu: Berkah Wisata Air dan Hidden Gem
Pengadaan Seragam SD Ikut Disebut Jadi Celah Korupsi
KPK juga mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam perkara ini turut menyasar pengadaan seragam sekolah dasar.
"Pengadaan seragam sekolah SD, dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," katanya dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa program yang seharusnya mendukung kebutuhan pendidikan dasar justru diduga dimanfaatkan sebagai salah satu sumber keuntungan ilegal.
Berawal dari Dugaan Suap Fee Proyek
Kasus ini bermula dari dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
KPK mengungkap bahwa Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang merupakan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024.
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," sebutnya.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
“Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” tambah dia.
Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan KPK akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. (lz)
Editor : Laila Zakiya