SOLOBALAPAN.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Langkat terus memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Bukan hanya menyeret Bupati Langkat Syah Afandin (SAF), perkara ini juga membawa nama orang dekat yang pernah menjadi bagian dari tim sukses saat Pilkada 2024.
Sosok tersebut adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang menurut KPK diduga menjadi pemberi suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ironisnya, hubungan yang sebelumnya terjalin dalam kontestasi politik kini justru berujung di balik jeruji besi setelah keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Sukses Pilkada 2024 Kini Jadi Tersangka KPK
Dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026), KPK mengungkap bahwa Yaqub Abdhal Al Mu'arif bukan sekadar pihak swasta, melainkan juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tersebut, yakni:
-
Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
-
Tim sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB)
Menurut hasil penyidikan sementara, Yaqub diduga memberikan uang kepada Syah Afandin sebagai bagian dari komitmen fee proyek yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman (Perkim).
Baca Juga: Madura United Datangkan Juan Danilo Santacruz, Playmaker Berpengalaman Copa Libertadores
KPK Sebut Fee Proyek Sudah Mengalir Sejak 2025
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan bahwa dugaan aliran dana kepada Syah Afandin berlangsung dalam beberapa tahap sejak tahun 2025.
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK merinci pemberian uang tersebut sebagai berikut:
-
Tahun 2025 sebesar Rp500 juta melalui dua kali transfer lewat sopir bupati berinisial ZK.
-
Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui perantara.
-
April 2026 sebesar Rp150 juta kembali melalui ZK.
Tak berhenti di situ, pada akhir Juni 2026 Syah Afandin kembali meminta tambahan dana.
"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," katanya.
Uang Rp100 juta itulah yang kemudian diduga menjadi bagian dari rangkaian OTT KPK.
Penahanan Dua Tersangka Dilakukan Terpisah
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
Lokasi penahanan kedua tersangka dipisahkan.
“Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” tambah dia.
Tak Hanya Suap, KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Selain dugaan suap proyek senilai Rp800 juta, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang jauh lebih besar.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," sebutnya.
Dalam penjelasan terpisah, Achmad Taufik Husein menyebut sumber dugaan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah praktik di lingkungan Dinas Pendidikan.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ucap Taufik.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Baca Juga: Jaehyun NCT Siap Comeback Lewat “99 Degrees”, Menandai Kembalinya Sang Idola Usai Wajib Militer
Barang Bukti OTT KPK Ikut Menghebohkan
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar, mulai dari uang tunai rupiah, valuta asing, rekening bank hingga logam mulia yang masih harus diperiksa keasliannya.
"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu berupa uang tunai sebesar RP100 juta yang diamankan dari mobil Saudara SYH (orang dekat Bupati Langkat) setelah tadi ada penyerahan (uang)," ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai lain, valuta asing, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo Rp2,27 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta puluhan keping logam mulia yang diduga berbahan platinum.
Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lz)
Editor : Laila Zakiya