Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tega! KPK Bongkar Dugaan Korupsi Seragam Sekolah SD di Langkat, Uang Anak-anak Diduga Ikut Jadi Ladang Gratifikasi

Laila Zakiya • Sabtu, 4 Juli 2026 | 16:51 WIB
Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (4/7/2026) dini hari WIB, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (4/7/2026) dini hari WIB, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin tidak hanya mengungkap dugaan suap proyek miliaran rupiah.

Yang paling menyita perhatian publik justru dugaan praktik korupsi yang menyentuh kebutuhan paling dasar anak-anak sekolah dasar.

KPK mengungkap bahwa pengadaan seragam sekolah SD diduga turut dijadikan sumber penerimaan gratifikasi.

Fakta ini memunculkan sorotan karena anggaran yang semestinya membantu kebutuhan pendidikan anak-anak justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang korupsi.

KPK: Pengadaan Seragam SD Ikut Menjadi Ceruk Korupsi

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menemukan dugaan bahwa praktik korupsi di Kabupaten Langkat tidak hanya menyasar proyek infrastruktur, tetapi juga sektor pendidikan.

Dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026), Taufik menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah dasar ikut masuk dalam skema dugaan penerimaan gratifikasi.

"Pengadaan seragam sekolah SD, dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," katanya dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian karena menyangkut kebutuhan siswa sekolah dasar yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan publik.

Baca Juga: Raisa Bikin Netizen Sadar: Perempuan Mandiri Tak Lagi Cari Pria Kaya, yang Penting Setia dan “Satu Frekuensi”?

Dugaan Gratifikasi Capai Rp3,5 Miliar

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar yang diduga diterima Syah Afandin.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ucap Taufik.

Menurut penyidik, dugaan gratifikasi tersebut berasal dari beberapa sumber, di antaranya:

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa sektor pendidikan diduga menjadi salah satu area yang paling banyak dimanfaatkan dalam praktik korupsi.

Bukan Hanya Seragam, Jabatan Kepala Sekolah Juga Disorot

KPK juga mengungkap dugaan praktik gratifikasi terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP di Kabupaten Langkat.

Ahmad Taufik Husein menilai praktik semacam ini memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding sekadar kerugian keuangan negara.

"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tutur Taufik.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan korupsi tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan di daerah.

Baca Juga: Madura United Datangkan Juan Danilo Santacruz, Playmaker Berpengalaman Copa Libertadores

Bermula dari Dugaan Suap Proyek Rp800 Juta

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

Menurut KPK, Yaqub diduga telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin sebagai bagian dari komitmen fee proyek sejak 2025.

"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Menjelang OTT, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun pihak pemberi mengaku hanya mampu memenuhi sebagian permintaan tersebut.

"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," katanya.

Baca Juga: Kronologi dan Motif Warga Sembelih Tapir Satwa Dilindungi di Mesuji Timur, 4 Pelaku Terancam Hukuman Pidana

KPK Tahan Dua Tersangka

Setelah operasi tangkap tangan dilakukan, KPK resmi menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan penyesuaiannya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Bupati Langkat #viral #ott kpk #kasus korupsi