Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Intelijen KPK Bocor? Bupati Langkat Diduga Sudah Tahu Diintai Penyidik, Transaksi Rp100 Juta Langsung Diubah

Laila Zakiya • Sabtu, 4 Juli 2026 | 11:19 WIB
Bupati Langkat, Syah Afandi. (Istimewa).
Bupati Langkat, Syah Afandi. (Istimewa).

 

SOLOBALAPAN.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin terus berkembang. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengakuan KPK yang tengah menyelidiki dugaan kebocoran informasi operasi di lapangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik menduga target operasi sudah lebih dulu mengetahui kedatangan petugas. Akibatnya, rencana transaksi yang menjadi sasaran OTT diduga sempat diubah.

Tak hanya terjadi di Kabupaten Langkat, kondisi serupa juga ditemukan dalam OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

KPK Selidiki Dugaan Kebocoran Informasi OTT

Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik kini sedang mendalami kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.

Pendalaman dilakukan setelah Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diduga telah mengetahui adanya operasi yang sedang dijalankan tim KPK.

"Jadi, itu masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi oleh tim KPK," kata Taufik.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan dari mana dugaan kebocoran informasi tersebut berasal.

Baca Juga: Heboh Dibanding-bandingkan! Kekayaan Raisa Andriana vs Chef Prancis Mathis Molinié Jadi Debat Panas Netizen, Soal Gaji Ikut Dikulik

KPK Siapkan Evaluasi Agar OTT Tak Mudah Terendus

Selain melakukan penyelidikan, KPK juga akan mengevaluasi pola pelaksanaan operasi tangkap tangan di lapangan.

Evaluasi itu dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan informasi mengenai keberadaan tim penyidik diketahui lebih dahulu oleh pihak yang menjadi target operasi.

"Kami juga akan lakukan evaluasi, apakah saat turun ke lapangan tidak bersama-sama atau berombongan, atau seperti apa, untuk menghindari hal-hal yang mungkin bukan bocor dari dalam, tetapi diduga oleh pihak-pihak di luar sehingga informasinya sampai kepada target kami," ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK masih membuka berbagai kemungkinan terkait bagaimana informasi operasi bisa lebih dahulu diketahui target.

Syah Afandin Diduga Ubah Rencana Penyerahan Uang

Dalam OTT di Sumatera Utara, KPK menyebut Syah Afandin alias Ondim diduga telah mengetahui kedatangan tim penyidik.

Akibatnya, rencana penyerahan uang yang semula disiapkan mengalami perubahan.

Menurut KPK, Bupati Langkat diduga mengubah rencana penyerahan uang Rp100 juta setelah mengetahui keberadaan penyidik di lapangan.

Meski demikian, penyidik tetap berhasil mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee proyek.

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu berupa uang tunai sebesar RP100 juta yang diamankan dari mobil Saudara SYH (orang dekat Bupati Langkat) setelah tadi ada penyerahan (uang)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.

Baca Juga: Madura United Datangkan Juan Danilo Santacruz, Playmaker Berpengalaman Copa Libertadores

Kasus Serupa Terjadi di Kuantan Singingi

Fenomena target operasi yang diduga lebih dulu mengetahui kedatangan penyidik juga terjadi dalam OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam operasi yang digelar pada 29 Juni 2026 itu, KPK menduga informasi mengenai OTT telah bocor sehingga Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain diminta menyerahkan diri.

Kasus tersebut menjadi salah satu alasan KPK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme operasi tangkap tangan.

KPK: Kejahatan Tetap Meninggalkan Jejak

Meski target diduga telah mengetahui keberadaan penyidik, KPK menegaskan proses hukum tetap dapat berjalan.

Achmad Taufik Husein menilai upaya mengubah rencana transaksi tidak serta-merta menghilangkan alat bukti.

"Kejahatan itu tidak sempurna. Kejahatan selalu meninggalkan jejak-jejak," katanya.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa penyidik tetap dapat menelusuri dugaan tindak pidana meskipun operasi telah lebih dulu terendus.

Baca Juga: Baliho Ultah Jokowi Berbuntut Laporan ke Kejari, Wali Kota Solo Respati Ardi Buka Suara

OTT Berujung Penetapan Dua Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024.

Penyidik menduga Syah menerima suap proyek sebesar Rp800 juta sejak 2025.

"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," sebutnya.

Barang Bukti Ikut Diamankan Penyidik

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 juta, uang rupiah dan valuta asing, dokumen, barang bukti elektronik, hingga 55 keping logam mulia yang diduga merupakan platinum dengan berat sekitar 55 kilogram.

Saat ini Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Sementara itu, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan kebocoran informasi operasi yang diduga membuat target lebih dahulu mengetahui kedatangan tim penyidik serta mengubah skenario transaksi sebelum OTT berlangsung. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Bupati Langkat #ott kpk #kasus korupsi