SOLOBALAPAN.COM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim terus memunculkan fakta-fakta mengejutkan. Di luar dugaan suap proyek dan gratifikasi miliaran rupiah, perhatian publik justru tertuju pada satu barang bukti yang tidak biasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menemukan 55 keping logam mulia yang diduga merupakan platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil milik Syah Afandin.
Temuan tersebut langsung menjadi sorotan karena jarang, bahkan nyaris belum pernah muncul sebagai barang bukti utama dalam operasi tangkap tangan KPK.
55 Keping Logam Diduga Platinum Jadi Barang Bukti Paling Mencolok
Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menemukan berbagai barang bukti saat OTT dilakukan di Langkat, Binjai, dan Medan.
Salah satu yang paling menarik perhatian ialah puluhan keping logam berat yang diduga merupakan platinum.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF," ujar Taufik.
Selain logam tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee proyek.
Baca Juga: Toko Kelontong di Teras Boyolali Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Rp200 Juta
KPK Belum Memastikan Keaslian Logam Mulia
Meski disebut sebagai logam yang diduga platinum, KPK belum memberikan kepastian mengenai keaslian barang tersebut.
Penyidik masih akan melibatkan ahli untuk memastikan jenis logam yang ditemukan di dalam kendaraan Bupati Langkat tersebut.
Menurut Ahmad Taufik Husein, pemeriksaan laboratorium dan pendapat ahli diperlukan sebelum logam tersebut dapat dipastikan sebagai platinum.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh barang bukti yang disita memiliki dasar pembuktian yang kuat dalam proses penyidikan.
Tidak Hanya Logam, KPK Sita Uang dan Rekening Miliaran Rupiah
Selain temuan logam mulia tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah aset lain yang nilainya cukup besar.
Barang bukti yang disita antara lain meliputi:
-
Uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan penyerahan fee proyek.
-
Uang tunai rupiah lainnya senilai Rp247,7 juta.
-
Valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang rupiah.
-
Dua rekening atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar.
-
Barang bukti elektronik dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Rangkaian barang bukti tersebut kini tengah didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara suap dan gratifikasi.
OTT Berawal dari Dugaan Fee Proyek
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dalam proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga dikenal sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Menurut penyidik, Syah diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta sejak 2025.
Rinciannya meliputi:
-
Tahun 2025 sebesar Rp500 juta melalui dua kali transfer lewat sopir bupati.
-
Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui perantara.
-
April 2026 sebesar Rp150 juta melalui sopir.
Menjelang OTT, Syah kembali disebut meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun pihak pemberi mengaku hanya mampu menyediakan Rp100 juta yang kemudian diamankan penyidik.
Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp3,5 Miliar
Tidak berhenti pada dugaan suap proyek, penyidik KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dengan nilai yang jauh lebih besar.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," kata Ahmad Taufik Husein.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, mulai dari mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam berbagai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dugaan Korupsi Menyasar Pengadaan Seragam Sekolah
KPK juga menyoroti dugaan korupsi yang menyentuh sektor pendidikan.
Menurut Ahmad Taufik Husein, pengadaan seragam sekolah dasar yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan siswa justru diduga menjadi salah satu sumber praktik korupsi.
"Pengadaan seragam sekolah SD, dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," katanya.
Selain itu, KPK menduga terjadi praktik gratifikasi dalam pengangkatan kepala sekolah maupun mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
KPK Tahan Dua Tersangka
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Syah Afandin menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk 55 keping logam mulia yang diduga merupakan platinum, yang kini menjadi salah satu temuan paling menyita perhatian publik dalam OTT KPK terhadap Bupati Langkat. (lz)
Editor : Laila Zakiya