SOLOBALAPAN, HUKUM — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengusut tuntas mega skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tersangka ketujuh yang melibatkan perwira tinggi Polri aktif.
Tak hanya korps Bhayangkara, aliran miring proyek strategis nasional ini ternyata juga ikut menyeret oknum perwira menengah dari jajaran TNI aktif.
Bisnis 'Ompreng' Lolos Verifikasi Milik Brigjen Pol Lalu Muhammad
Tersangka ketujuh yang baru saja diumumkan adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Brigjen Lalu mendirikan perusahaan swasta bernama PT SGI.
Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai wadah monopoli penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG dengan harga sepihak.
Brigjen Lalu kemudian bersekongkol dengan Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Modusnya, setiap calon mitra dapur SPPG diwajibkan membeli ompreng dari PT SGI terlebih dahulu jika ingin diloloskan dalam tahapan verifikasi dokumen dan portal kemitraan.
Dari transaksi bersyarat tersebut, Brigjen Lalu meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Tabel Pemetaan Klaster Korupsi, Tersangka, dan Modus Operandi MBG
Guna memberikan pemetaan hukum yang benderang dan scannable terkait siapa saja aktor yang terlibat dalam pusaran korupsi BGN ini, berikut adalah resume draf datanya:
| Klaster Kasus | Nama Tersangka / Tokoh Utama | Jabatan / Latar Belakang | Modus Operandi & Peran Nyata |
| Klaster Alat Makan (Ompreng) | Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan M. | Perwira Tinggi Polri Aktif / Sekretaris Deputi BGN | Mendirikan PT SGI dan memaksa calon mitra dapur membeli ompreng miliknya agar lolos verifikasi. |
| Klaster Motor Listrik (Rp1,03 Triliun) | Andi Mulyono (AM) | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal | Melakukan komunikasi ilegal dengan PPK sejak Februari 2025 untuk mengunci proyek motor listrik operasional. |
| Klaster Jual Beli Titik Dapur | Glory Harimas Sihombing (GHS) | Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review | Memanfaatkan akses khusus dari Kepala BGN untuk menguasai titik dapur, lalu menjualnya ke pihak lain. |
| Klaster Kebijakan & Akses Internal |
• Dadan Hindayana • Sony Sonjaya • Lodewyk Pusung |
Eks Kepala BGN Eks Wakil Kepala BGN Eks Wakil Kepala BGN |
Menyalahgunakan wewenang, memberikan akses intervensi verifikator portal kepada orang dekat (Asep Yusuf S). |
| Penyelidikan Militer (Koneksitas) | Kolonel Cpl Budi Utomo (Status: Saksi/Diserahkan) | Perwira Menengah TNI / Sekretaris Deputi BGN | Memanipulasi berita acara serah terima motor listrik. Bayar 100%, fisik baru dikirim 3.229 dari 21.081 unit. |
Proyek Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun dan Keterlibatan Oknum TNI
Selain klaster alat makan, Kejagung membongkar korupsi skala raksasa dalam proyek Pengadaan Sepeda Motor Listrik operasional Kepala SPPG dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun lebih).
Di sinilah keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN terendus.
Kolonel Budi bekerja sama dengan tersangka Lodewyk Pusung dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono. Proyek ini dijalankan secara melawan hukum lewat skema mark-up harga dan manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.
"Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan yang seharusnya dikirim, tetapi proses pembayarannya telah dilakukan sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," tegas Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Mengingat regulasi peradilan umum yang membatasi ruang gerak penyidik sipil terhadap anggota militer aktif, proses hukum terhadap Kolonel Budi Utomo kini resmi dilimpahkan ke unit khusus.
"Karena kami Pidsus itu tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif. Hal itu harus dilakukan dengan mekanisme peradilan koneksitas, makanya penanganan kasus yang bersangkutan kami serahkan ke Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer) untuk selanjutnya diproses hukum di sana," sambung Syarief pada Kamis (2/6/2026).
Praktek 'Rollback' Portal Dapur oleh Yayasan Swasta
Sisi kelam lain dari kasus ini melibatkan mantan petinggi tertinggi BGN, yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Meski peran detail ketiganya masih disimpan tim penyidik demi strategi pengembangan di lapangan, sebagian benang merahnya sudah mulai terkuak.
Sony Sonjaya diketahui memberikan akses kepada orang dekatnya, Asep Yusuf Somantri (AYS), untuk mengintervensi tim verifikator. Akibatnya, Asep bisa membatalkan status pendaftaran calon dapur SPPG lain yang semula sudah disetujui.
Sementara itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mendapatkan jatah titik dapur SPPG langsung dari Dadan Hindayana.
Yayasan milik Glory dengan bebas melakukan kongkalikong rollback status portal sistem untuk menguasai titik strategis dapur, yang pada akhirnya lokasi-lokasi dapur gizi tersebut justru diperjualbelikan kembali kepada pihak ketiga demi keuntungan materiil sepihak.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo