Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kronologi dan Motif Warga Sembelih Tapir Satwa Dilindungi di Mesuji Timur, 4 Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:09 WIB
Kasus dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kasus dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

SOLOBALAPAN, HUKUM — Jajaran Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan tragis terhadap satwa liar dilindungi jenis tapir.

Peristiwa kelam tersebut terjadi di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Dalam operasi cepat tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi perburuan, penyembelihan, hingga pembagian daging satwa langka tersebut kepada warga sekitar.

Kronologi Perburuan: Dari Jalan Lintas hingga Masuk Hutan

Berdasarkan hasil penyelidikan resmi kepolisian, insiden memilukan ini bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Awalnya, seekor tapir dewasa terlihat berjalan tersesat di area Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi.

Baca Juga: Gunung Kawi Kenapa Viral? Mendadak Ramai di TikTok Dikaitkan dengan Isu Pesugihan Artis dan Pejabat Lewat Podcast

Karena terkejut dengan kehadiran manusia, satwa malang tersebut langsung berlari menyelamatkan diri menuju kawasan Hutan Register 45.

Sesampainya di dalam kawasan hutan, tapir tersebut justru dikejar secara agresif oleh beberapa warga setempat.

 Hewan yang dilindungi undang-undang ini kemudian ditombak hingga lemas, disembelih secara sadis, lalu dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk dibagikan secara massal kepada warga sekitar untuk dikonsumsi.

Mendapat informasi mengenai pembantaian satwa langka tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan penelusuran taktis.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil menciduk empat terduga pelaku di lokasi terpisah tanpa perlawanan.

Tabel Ikhtisar Kasus Pembunuhan Satwa Dilindungi di Mesuji

Guna memberikan pemetaan informasi yang jelas dan scannable mengenai detail perkara perburuan tapir ini, berikut adalah rincian datama perkara hukumnya:

Komponen Perkara Informasi & Fakta Lapangan Catatan & Peran Pelaku
Lokasi Kejadian Kawasan Hutan Register 45, Mesuji Timur, Lampung Awal mula satwa terlihat di Lintas Timur Sumatera.
Waktu Insiden & Penangkapan Kamis, 2 Juli 2026 (Perburuan sore, penangkapan malam) Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI.
Identitas Para Pelaku

KS (50)


WS (30)


TS (45)


MPY (43)

Seluruhnya merupakan warga Register 45 dengan peran bervariasi.
Pembagian Peran Pengejar, penombak, penyembelih, dan penyedia senjata tajam Bekerja sama secara sadar mengeksekusi satwa liar tersebut.
Dasar Hukum Pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI No. 32 Tahun 2024 Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA.

Sita Barang Bukti Tulang hingga Daging Olahan

Dalam proses penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah para pelaku, Tim Tekab 308 Polres Mesuji turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:

Ketegasan Polda Lampung: Satwa Liar Bukan untuk Diburu

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen penuh kepolisian dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem dari tangan-tangan jahat.

"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir.

Negara memberikan perlindungan ketat terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem. Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana murni," tegas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026).

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Mesuji demi menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Mesuji kini tengah fokus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan resmi terhadap para tersangka, serta merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat luas untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait perburuan satwa langka di wilayahnya.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Tapir #Satwa Dilindungi #Mesuji #Motif #kronologi