Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Hakim Bongkar Kejutan di Kasus Nadiem! Tolak Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Kejagung Justru Disuruh Pakai Pasal TPPU

Laila Zakiya • Rabu, 1 Juli 2026 | 11:30 WIB
Nadiem Anwar Makarim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/agr)
Nadiem Anwar Makarim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/agr)

 

SOLOBALAPAN.COM - Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook menyisakan satu kejutan besar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bukan hanya soal hukuman pidana atau uang pengganti Rp809 miliar, perhatian publik justru tertuju pada keputusan majelis hakim yang menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti fantastis senilai Rp4,8 triliun.

Yang mengejutkan, penolakan itu bukan berarti majelis hakim menilai Nadiem bersih dari dugaan aliran harta tidak wajar.

Sebaliknya, hakim justru menyatakan ada kemungkinan aspek hukum lain yang lebih tepat untuk menelusuri harta tersebut, yakni melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim Tolak Rp4,8 Triliun, Tapi Bukan Karena Nadiem Bebas

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tuntutan jaksa mengenai uang pengganti Rp4,8 triliun tidak bisa dikabulkan dalam perkara korupsi Chromebook yang sedang diadili.

Alasannya bukan karena tidak ada indikasi harta yang tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipakai jaksa dinilai keliru.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin paling krusial dalam putusan. Artinya, majelis hakim tidak menutup kemungkinan adanya persoalan hukum terkait aset bernilai triliunan rupiah, namun penanganannya dinilai tidak tepat jika dimasukkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi utama.

Baca Juga: Sosok Sondang Frishka Simanjuntak hli Hukum Komnas Perempuan yang Tuai Sorotan Soal Kasus Penyekapan di Bandung

Hakim Sarankan Kejagung Tempuh Jalur TPPU

Alih-alih menutup perkara, majelis hakim justru memberikan rekomendasi eksplisit kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melanjutkan penelusuran.

Hakim menilai penyidik dapat membuka perkara baru menggunakan instrumen hukum TPPU agar asal-usul harta dapat dibedah secara lebih komprehensif.

"Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya.

Rekomendasi ini membuka babak baru yang berpotensi lebih besar daripada perkara korupsi utama.

Jika penyidikan TPPU benar-benar dilakukan, aparat penegak hukum dapat menelusuri pola layering, placement, hingga integrasi aset yang diduga terkait hasil tindak pidana.

Baca Juga: 4 Tim Segel Tiket 16 Besar, Jerman dan Belanda Angkat Koper Lebih Awal Jadi Drama Piala Dunia 2026

Dari Chromebook ke Aliran Dana Google

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan keuntungan yang diterima ekosistem korporasi yang terhubung dengan Nadiem.

Hakim menyebut kebijakan pengadaan berbasis Chrome OS membuat Google menjadi pihak yang paling diuntungkan secara komersial.

"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," kata hakim.

Setelah kebijakan itu terbit, hakim mencatat adanya investasi besar dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), entitas yang berada dalam ekosistem GoTo.

"Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu," sambung hakim.

Menurut majelis, korelasi waktu dan substansi ini terlalu kuat untuk dianggap kebetulan.

"Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti," kata hakim.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dijatuhi Vonis 10 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar, Terbukti Korupsi?

Rp809 Miliar Tetap Dibebankan ke Nadiem

Meski tuntutan Rp4,8 triliun ditolak, hakim tetap membebankan uang pengganti Rp809,59 miliar kepada Nadiem.

Dana ini disebut berasal dari aliran investasi Google ke PT AKAB yang kemudian bermuara ke PT Gojek Indonesia.

"Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas," kata hakim.

Atas dasar itu, majelis menghukum Nadiem membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.

Nadiem Banding

Usai vonis dibacakan, Nadiem menolak putusan dan memastikan akan mengajukan banding.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem usai sidang.

Nadiem juga menolak tuduhan bahwa dirinya menikmati uang Rp809 miliar.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo," ujarnya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#kasus korupsi pengadaan Chromebook #viral #nadiem makarim #vonis