SOLOBALAPAN.COM - Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim memasuki babak baru setelah majelis hakim membeberkan rantai aliran dana yang disebut menjadi inti perkara.
Dalam amar putusan, hakim menguraikan secara rinci bagaimana investasi Google disebut bermuara pada transaksi senilai Rp809 miliar yang terhubung dengan ekosistem korporasi Gojek melalui mekanisme pelunasan pinjaman berbasis akta notaris.
Temuan ini menjadi salah satu dasar utama majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim Sebut Awal Rantai Dimulai dari Permendikbud 2021
Menurut pertimbangan majelis, rantai aliran dana bermula dari kebijakan yang diterbitkan saat Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hakim menilai regulasi tersebut membuat ekosistem pengadaan mengerucut pada sistem operasi tertentu.
"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," kata hakim.
Dalam konstruksi hukum majelis, kebijakan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan titik awal yang memicu keuntungan korporasi tertentu.
Investasi Google Masuk ke PT AKAB
Setelah regulasi itu diterbitkan, majelis menilai muncul korelasi dengan masuknya dana investasi dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), entitas yang berada dalam ekosistem GoTo.
"Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu," sambung hakim.
Hakim menilai hubungan waktu antara kebijakan dan investasi itu terlalu dekat untuk dianggap kebetulan.
"Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti," kata hakim.
Dengan kata lain, majelis melihat adanya hubungan substansial antara kebijakan negara dan keuntungan ekonomi yang mengalir ke korporasi terkait.
Baca Juga: Miris! Hak Anak Sekolah Dirampas, Laptop Chromebook Korupsi Nadiem Terbukti Tak Berguna di Daerah 3T
Titik Krusial: Rp809 Miliar Dipindahkan ke PT Gojek Indonesia
Bagian paling krusial dalam persidangan adalah ketika hakim menjelaskan bagaimana dana investasi tersebut berpindah dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia.
Majelis menyebut perpindahan dana terjadi pada 13 Oktober 2021, dan transaksi itu dilakukan pada hari yang sama dengan mekanisme pelunasan pinjaman.
"Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas," kata hakim.
Dalam versi lain yang dibacakan di persidangan, majelis juga menyinggung nama notaris yang tercantum dalam transaksi tersebut.
"Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itu lah, PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian, di mana pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria," ucap Hakim Ketua.
Temuan inilah yang kemudian disebut hakim sebagai bukti adanya rantai kausal yang jelas, mulai dari kebijakan, investasi, hingga perpindahan dana.
Mengapa Disebut “Rantai Korupsi”?
Secara teknis, majelis membangun konstruksi perkara melalui tiga lapisan utama:
-
Kebijakan negara: Permendikbud No. 5 Tahun 2021 dianggap menguntungkan Chrome OS.
-
Masuknya investasi: Google menanam modal ke PT AKAB.
-
Pergerakan dana internal: Rp809 miliar berpindah ke PT Gojek Indonesia lewat pelunasan pinjaman berbasis akta notaris.
Hakim menilai ketiga peristiwa tersebut membentuk pola sebab-akibat yang utuh.
Karena itu, Nadiem tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.
Nadiem Bantah Nikmati Dana Rp809 Miliar
Usai sidang, Nadiem membantah dirinya menikmati dana tersebut.
Ia menegaskan uang Rp809 miliar tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo," ujarnya.
Nadiem juga memastikan akan menempuh upaya banding.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding," kata Nadiem usai persidangan.
Ada Satu Hakim yang Tidak Sepakat
Meski empat hakim sepakat bahwa unsur korupsi terbukti, satu hakim anggota memiliki pandangan berbeda.
Hakim ad hoc Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dan menilai tidak ada mens rea atau niat jahat dari Nadiem.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dikutip pada Selasa, 30 Juni 2026.
Andi menilai hubungan antara kebijakan Chromebook, kerugian negara, dan investasi Google belum cukup membuktikan adanya niat jahat.
"Bahwa peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan yaitu kebijakan pengadaan laptop. Adanya kerugian negara, dan tiga, adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," katanya.
Namun dissenting opinion tersebut tidak mengubah putusan akhir. (lz)
Editor : Laila Zakiya