Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Eks Jurnalis Jadi Hakim yang Bela Nadiem Makarim, Siapa Andi Saputra? Satu-satunya yang Minta Bebas di Kasus Chromebook

Laila Zakiya • Rabu, 1 Juli 2026 | 11:21 WIB
Nadiem Anwar Makarim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr)
Nadiem Anwar Makarim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr)

 

SOLOBALAPAN.COM - Nama Hakim Ad Hoc Tipikor Andi Saputra mendadak menjadi sorotan publik usai sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Di tengah keputusan mayoritas majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, Andi menjadi satu-satunya hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Dari lima hakim yang mengadili perkara tersebut, hanya Andi Saputra yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Sikap berbeda ini langsung memantik perhatian publik, terutama karena latar belakang Andi yang tak biasa: ia merupakan eks jurnalis yang baru beralih profesi menjadi hakim.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi secara tegas menyatakan bahwa unsur niat jahat atau mens rea pada diri Nadiem belum terbukti secara meyakinkan.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dikutip pada Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Andi, alat bukti yang diajukan selama persidangan belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat dari mantan menteri tersebut.

"Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Andi.

Baca Juga: Apa Itu Komisaris BUMN? Viral di Medsos, Ternyata Ini Tugas dan Wewenang yang Wajib Diketahui

Andi Saputra Nilai Tak Ada Kausalitas Kuat dalam Kasus Chromebook

Dalam pertimbangannya, Andi juga menyoroti kebijakan Nadiem saat menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut tidak secara spesifik mengunci merek tertentu dalam pengadaan laptop pendidikan.

Ia menilai regulasi tersebut hanya membatasi penggunaan sistem operasi, bukan mengarahkan proyek kepada satu vendor tertentu secara langsung.

Tak hanya itu, Andi juga meragukan adanya hubungan sebab-akibat yang kuat antara kebijakan pengadaan Chromebook, kerugian negara, serta investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang pernah didirikan Nadiem.

Sosok Hakim Tipikor Andi Saputram (Tangkapan layar laman https://dandapala.com/)
Sosok Hakim Tipikor Andi Saputram (Tangkapan layar laman https://dandapala.com/)

 

"Bahwa peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan yaitu kebijakan pengadaan laptop. Adanya kerugian negara, dan tiga, adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," katanya.

Pandangan itu bertolak belakang dengan empat hakim lainnya yang menyatakan Nadiem terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Divonis 10 Tahun, Nadiem Langsung Banding

Mayoritas majelis hakim memutuskan Nadiem bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar.

Hakim menilai kebijakan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun menguntungkan Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS.

Setelah vonis dibacakan, Nadiem langsung menyatakan banding.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding," kata Nadiem usai persidangan.

Ia juga menyinggung bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dan menegaskan akan terus melawan putusan tersebut.

Baca Juga: Terkuak Jalur Pipa Uang Rp809 Miliar Nadiem Makarim, Hakim Sorot Investasi Google ke Gojek: “Bukan Kebetulan”

Profil Andi Saputra, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Sosok Andi Saputra menjadi menarik karena rekam jejak kariernya berbeda dari kebanyakan hakim tipikor. Sebelum mengenakan toga hakim, Andi dikenal sebagai jurnalis hukum senior.

Ia meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2006 hingga 2024, atau sekitar 18 tahun. Selama periode itu, Andi aktif meliput berbagai isu hukum, pengadilan, hingga dinamika penegakan hukum di Indonesia.

Meski lama berkarier di media, Andi sebenarnya memiliki fondasi akademik yang kuat di bidang hukum. Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Krinadwipayana.

Setelah meninggalkan dunia jurnalistik, Andi mengikuti seleksi panjang untuk menjadi hakim ad hoc Tipikor angkatan XXI.

Proses seleksinya tidak mudah. Ia harus melewati serangkaian tahapan mulai dari tes psikologi tertulis, leaderless group discussion, wawancara psikolog, hingga wawancara akhir dengan hakim agung, panitera, dan hakim tinggi dari internal Mahkamah Agung.

Perjuangan tersebut berbuah hasil saat namanya diumumkan sebagai salah satu dari 12 hakim ad hoc tipikor tingkat pertama oleh Mahkamah Agung pada 11 Juli 2024.

Andi resmi diangkat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2025.

Perbedaan pendapat dalam sidang korupsi Chromebook membuat nama Andi Saputra menjadi pembicaraan hangat. Banyak pihak menilai dissenting opinion yang ia sampaikan menunjukkan keberanian untuk berpijak pada keyakinan hukumnya sendiri, meski berbeda dari mayoritas majelis. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#kasus korupsi pengadaan Chromebook #Andi Saputra #nadiem makarim